mediaseruni.co.id – Kabar mengenai keharusan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK saat membeli bahan bakar minyak BBM bersubsidi yang sempat meresahkan masyarakat kini menemui titik terang. PT Pertamina Patra Niaga secara tegas mengklarifikasi bahwa ketentuan tersebut bukanlah kebijakan nasional, melainkan hanya sebuah rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan yang kini telah dibatalkan.
Informasi yang cepat menyebar dan memicu kekhawatiran publik itu membuat Pertamina Patra Niaga segera bertindak cepat untuk menganulir implementasi skema tersebut. Dengan demikian, prosedur pembelian BBM bersubsidi tetap berpegang pada regulasi dan ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan perusahaan sangat menyimak respons dan masukan dari masyarakat atas berita yang beredar luas dari Sumatera Selatan hingga menjadi perbincangan nasional dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Related Post
"Kami memahami penuh reaksi serta perhatian publik terhadap informasi yang berkembang. Untuk itu, kami telah meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan agar menarik kembali rencana implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktenangan yang timbul akibat informasi yang menyebar dan memicu kesalahpahaman di tingkat nasional," tegas Kitty di Jakarta, Sabtu lalu.
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa setiap kebijakan baru terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung pada masyarakat akan selalu diselaraskan terlebih dahulu dengan pihak pengatur, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.







Tinggalkan komentar