mediaseruni.co.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari lantai bursa Indonesia mayoritas perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia BEI telah menunjukkan komitmen luar biasa terhadap pelaporan keberlanjutan Hingga tahun 2025 tercatat 87 persen emiten sudah menyerahkan laporan sustainability mereka sebuah angka yang patut diapresiasi Namun ada satu detail krusial yang mungkin membuat Anda terperangah
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi dalam sebuah kesempatan di Jakarta mengungkapkan tren positif penerapan aspek Lingkungan Sosial dan Tata Kelola ESG di pasar modal tanah air bukan hanya dari sisi investasi dan pendanaan tetapi juga transparansi korporasi Ini adalah sinyal kuat bahwa kesadaran akan keberlanjutan semakin mengakar di kalangan pelaku pasar

Meski demikian Iding juga menyoroti tantangan besar di balik angka fantastis tersebut Dari total laporan keberlanjutan yang masuk hanya 13 persen saja yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh pihak ketiga Ini berarti sebagian besar data yang disajikan belum memiliki validasi independen sebuah celah yang perlu segera ditangani untuk meningkatkan kredibilitas

Related Post
Lebih lanjut Iding membeberkan perkembangan signifikan dalam pengungkapan data emisi karbon Sebanyak 58 persen perusahaan tercatat kini telah melaporkan emisi cakupan 1 dan cakupan 2 mereka sementara 32 persen lainnya sudah mulai merinci emisi cakupan 3 Ini adalah langkah maju yang vital dalam upaya mitigasi perubahan iklim dari sektor korporasi
Penyediaan informasi ESG yang relevan terukur transparan dan mudah diakses menjadi kunci utama bagi investor modern menurut Iding Data ini bukan sekadar pelengkap melainkan fondasi penting dalam pengambilan keputusan investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan
Untuk memastikan kualitas dan aksesibilitas informasi BEI terus berinovasi mengembangkan berbagai infrastruktur pelaporan ESG Salah satunya adalah sistem pelaporan metrik ESG melalui SPE-IDXnet yang telah mengadopsi standar ASEAN ESG Common Core Metrics dan diselaraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 51 Tahun 2017 Ini adalah upaya nyata BEI untuk mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan transparan di Indonesia









Tinggalkan komentar