JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi sektor swasta hanyalah bersifat imbauan. Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran pemerintah bahwa penerapan WFH yang terlalu rigid justru dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbicara di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (9/4/2026), Yassierli menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak secara spesifik mewajibkan atau menentukan hari-hari tertentu untuk WFH di lingkungan swasta. "Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi Work From Home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX DPR RI, itu sifatnya imbauan," ujar Yassierli, seperti dikutip dari mediaseruni.co.id.
Ia menambahkan, esensi dari surat edaran tersebut adalah untuk mendorong perilaku adaptif di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja, guna mendukung upaya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, Yassierli memahami betul bahwa karakteristik perusahaan swasta sangat beragam dan unik. Oleh karena itu, kebijakan WFH tidak dapat digeneralisasi atau diterapkan secara seragam di seluruh sektor.

Related Post
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita generalisasi," jelasnya. Menaker juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan sektor-sektor tertentu yang dapat diberikan pengecualian, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memilih untuk tidak memaksakan implementasi WFH pada perusahaan swasta. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi agar tidak terganggu oleh kebijakan yang kurang fleksibel dan tidak sesuai dengan dinamika operasional masing-masing entitas bisnis.







Tinggalkan komentar