Geger LPDP! 44 Alumni Tak Pulang, Negara Tagih Dana Plus Bunga!

JAKARTA – Program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencetak sumber daya manusia unggul, kini menghadapi tantangan serius. Sebanyak 44 alumni penerima beasiswa teridentifikasi tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri. Situasi ini memicu respons tegas dari pemerintah, yang berujung pada sanksi pengembalian dana beasiswa beserta bunganya.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Informasi krusial ini diungkapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa dari 44 alumni tersebut, 8 orang telah dikenakan sanksi dan memilih untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah mereka terima. Sementara itu, 36 alumni lainnya masih dalam proses investigasi mendalam.

COLLABMEDIANET

"Kami telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee [penerima beasiswa], dan dari jumlah tersebut, 8 orang telah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses," ujar Sudarto, seperti dilansir dari Okezone Economy. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara dan memastikan setiap investasi pada pendidikan memberikan dampak optimal bagi pembangunan nasional.

Proses pelacakan terhadap para alumni yang tidak kembali ini dilakukan secara komprehensif. BPPK Kemenkeu menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melacak data perlintasan individu, serta membuka kanal aduan dari masyarakat. Pendekatan multi-pihak ini bertujuan untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan cermat dan adil, sekaligus meminimalkan celah pelanggaran.

Namun, Sudarto juga menekankan bahwa tidak semua laporan mengindikasikan pelanggaran. Verifikasi mendalam sangat diperlukan mengingat adanya perbedaan status dan kondisi masing-masing individu. "Beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih dalam koridor aturan, seperti sedang menjalani masa magang yang sah atau mengemban tugas khusus dari instansi asalnya," jelas Sudarto. Ia menambahkan, ada pula yang memang sudah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari kantornya, sehingga tidak termasuk dalam kategori pelanggar kewajiban.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap program beasiswa yang didanai publik. Akuntabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi dana, tetapi juga para penerima beasiswa untuk memenuhi komitmen yang telah disepakati. Hal ini krusial demi keberlanjutan investasi pada pengembangan sumber daya manusia berkualitas yang diharapkan dapat berkontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi Indonesia.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar