Jebakan Pajak Digital: Modus Baru Mengancam Rekening Anda!
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh wajib pajak di Indonesia. Modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak kini semakin canggih dan berpotensi serius menguras finansial serta membahayakan data pribadi masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pentingnya kewaspadaan ekstra. "DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," ujarnya dalam pengumuman resmi yang diterima mediaseruni.co.id. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah menanggapi permintaan data pribadi sensitif atau transfer dana yang mengatasnamakan petugas pajak, terutama jika dilakukan melalui saluran tidak resmi.

Related Post
Memanfaatkan Isu Perpajakan Terkini
Para pelaku kejahatan siber ini diketahui lihai memanfaatkan isu-isu perpajakan terkini sebagai umpan untuk menjebak korban. Tiga latar belakang utama yang sering digunakan adalah program pemadanan NIK-NPWP, implementasi sistem inti perpajakan baru (Coretax DJP), serta isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP. Dengan narasi yang relevan, mereka berusaha membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksinya.
Modus operandi yang teridentifikasi semakin beragam dan perlu diwaspadai, meliputi:
- Pengiriman File Berbahaya (.apk): Pelaku mengirimkan file berekstensi .apk melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. File ini, jika diunduh dan diinstal, dirancang untuk mencuri data pribadi dan informasi finansial korban.
- Tautan Aplikasi Palsu M-Pajak: Mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) palsu yang sama sekali tidak terafiliasi dengan situs resmi DJP. Aplikasi palsu ini juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi pencurian data.
- Ancaman Pembayaran atau Janji Restitusi Palsu: Menghubungi wajib pajak secara langsung, mendesak pelunasan tagihan pajak segera atau menjanjikan proses pengembalian kelebihan pajak (restorasi) dengan syarat tertentu, seringkali berupa transfer uang atau pemberian data sensitif.
- Permintaan Pembayaran Meterai Ilegal: Meminta pembayaran meterai melalui akses tautan ilegal yang bukan merupakan kanal resmi DJP, dengan dalih untuk keperluan dokumen perpajakan.
- Panggilan Telepon Meminta Uang: Melakukan panggilan telepon langsung dan meminta sejumlah uang dengan dalih urusan kedinasan atau mempercepat proses administrasi perpajakan tertentu.
Inge Diana Rismawanti kembali mengingatkan bahwa DJP tidak pernah meminta data pribadi sensitif atau pembayaran melalui saluran yang tidak resmi, apalagi melalui aplikasi pesan instan atau tautan mencurigakan. Semua transaksi dan komunikasi resmi perpajakan selalu dilakukan melalui kanal yang terverifikasi dan aman.
Untuk menghindari kerugian finansial dan kebocoran data, wajib pajak diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui saluran resmi DJP, seperti situs web pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Kewaspadaan adalah kunci utama menghadapi ancaman penipuan yang kian merajalela di era digital ini.







Tinggalkan komentar