Purbaya Kucurkan Rp15 Miliar, Nasib 11 Juta Peserta BPJS PBI Terselamatkan!
Jakarta – Pemerintah bergerak cepat merespons gelombang keresahan masyarakat terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kini diaktifkan kembali, didukung alokasi anggaran senilai Rp15 miliar yang siap digelontorkan oleh Kementerian Keuangan. Kebijakan ini memberikan masa transisi krusial selama tiga bulan, memastikan jutaan warga tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.
Keputusan reaktivasi ini muncul setelah terjadi protes luas di berbagai daerah. Banyak warga terkejut mendapati status kepesertaan PBI mereka tidak aktif saat membutuhkan layanan medis di rumah sakit, terutama pada bulan Februari ini. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan terganggunya hak dasar masyarakat atas kesehatan dan memicu desakan publik agar pemerintah segera bertindak.

Related Post
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi persoalan ini. Anggaran sebesar Rp15 miliar yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk reaktivasi sementara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis selama masa transisi tiga bulan, telah disetujui. Langkah ini menunjukkan responsibilitas fiskal pemerintah dalam menjaga jaring pengaman sosial.
Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut sudah tersedia dalam pos anggaran kesehatan dan hanya menunggu koordinasi teknis lebih lanjut dengan pihak BPJS Kesehatan. "Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya, itu ada satu anggaran yang masih dibintangin dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya, mungkin minggu ini juga cair. Jadi nggak ada masalah. Nggak terlalu besar kan," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senin lalu, seperti dilansir mediaseruni.co.id.
Purbaya menekankan bahwa pendanaan untuk kebijakan mendesak ini akan disalurkan melalui kementeriannya, spesifiknya melalui sektor kesehatan. "Lewat kesehatan itu dari kita. Lewat kesehatan jatuhnya. Yang punya duit kan saya," tambahnya, menjamin ketersediaan likuiditas untuk memastikan kelancaran program ini. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan aksesibilitas layanan publik, sekaligus menegaskan peran strategis Kementerian Keuangan sebagai penjaga kas negara.







Tinggalkan komentar