Revolusi Agraria Prabowo: Tanah Terlantar Terancam Disita!

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dalam penataan aset negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beleid ini secara eksplisit menggarisbawahi filosofi dasar bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Detail regulasi ini, yang terekam dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara dan diakses pada Jumat (6/2/2026), menunjukkan bahwa PP 48/2025 telah berlaku efektif sejak 6 November 2025, tanggal penetapannya oleh Presiden Prabowo. Keabsahan peraturan ini diperkuat dengan pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pengesahan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

COLLABMEDIANET

Related Post

Optimalisasi Aset Nasional untuk Kesejahteraan

Dalam penjelasan umum PP 48/2025, secara gamblang disebutkan bahwa tanah merupakan modal dasar yang fundamental dalam pembangunan nasional. Peran strategis tanah sangat krusial untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya fenomena signifikan di mana banyak lahan yang telah dikuasai, baik melalui izin maupun hak tertentu, justru dibiarkan tidak produktif atau terlantar.

"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki, baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, masih banyak dalam keadaan telantar. Kondisi ini secara langsung menghambat pencapaian cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara optimal," demikian bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025, menyoroti urgensi penertiban ini.

Kebijakan ini menandai era baru dalam pengelolaan aset pertanahan nasional, di mana pemerintah bertekad untuk mengakhiri praktik pembiaran lahan yang tidak produktif. Dengan demikian, tanah-tanah yang sebelumnya terbengkalai kini berpotensi besar untuk ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya agraria demi kepentingan publik yang lebih luas.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar