Bocoran Eksklusif: Iuran BPJamsostek 2026 Dipangkas Separuh, Ini Detailnya!

Bocoran Eksklusif: Iuran BPJamsostek 2026 Dipangkas Separuh, Ini Detailnya!

JAKARTA – Kabar menggembirakan datang dari ranah kebijakan jaminan sosial nasional. Pemerintah Indonesia, melalui langkah progresif, telah mengesahkan pemotongan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menandai upaya pemerintah dalam meringankan beban finansial sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial.

Diskon signifikan ini merupakan respons strategis terhadap kebutuhan pekerja informal yang kerap menghadapi tantangan ekonomi dan minimnya akses terhadap jaminan sosial formal. Seperti dilansir mediaseruni.co.id, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban iuran, tetapi juga memotivasi lebih banyak pekerja BPU untuk bergabung dalam ekosistem BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memperkuat jaring pengaman sosial nasional.

Bocoran Eksklusif: Iuran BPJamsostek 2026 Dipangkas Separuh, Ini Detailnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penting untuk diketahui, program JKK memberikan manfaat komprehensif berupa uang tunai atau layanan kesehatan penuh kepada peserta yang mengalami insiden kecelakaan kerja, mulai dari perawatan hingga rehabilitasi. Sementara itu, JKM berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi ahli waris, menyediakan santunan uang tunai apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, memberikan ketenangan pikiran bagi keluarga yang ditinggalkan.

COLLABMEDIANET

Sebelum pemberlakuan diskon ini, peserta BPU diwajibkan membayar iuran bulanan dengan rincian 1% dari upah yang dilaporkan untuk program JKK, dan Rp 6.800 per bulan untuk JKM. Dengan adanya pemotongan 50% ini, beban iuran bulanan tersebut akan terpangkas secara substansial, menjadikan akses terhadap perlindungan jaminan sosial semakin terjangkau dan inklusif.

Langkah pemerintah ini menegaskan komitmen kuat dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor informal. Melalui penyesuaian iuran ini, diharapkan partisipasi BPU dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat drastis, menciptakan fondasi ekonomi yang lebih stabil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar