Terungkap! Jebakan ‘Mata Elang’ Palsu di Jalan, Wajib Tahu Ini!

Terungkap! Jebakan 'Mata Elang' Palsu di Jalan, Wajib Tahu Ini!

JAKARTA – Dalam dinamika perekonomian yang kompleks, terutama sektor pembiayaan kendaraan, peran agen penagih utang atau yang akrab disebut "mata elang" menjadi krusial dalam menjaga stabilitas portofolio kredit lembaga keuangan. Namun, di balik fungsi vital tersebut, terselip ancaman serius dari oknum "mata elang" gadungan yang berpotensi merugikan masyarakat secara finansial dan menimbulkan keresahan. Membedakan antara penagih utang resmi dan penipu menjadi keharusan bagi setiap debitur.

Istilah "mata elang" merujuk pada agen penagih utang yang secara resmi ditugaskan oleh lembaga pembiayaan atau bank untuk menagih pembayaran kredit kendaraan yang belum lunas. Mereka dijuluki demikian karena ketajaman mata mereka dalam mengidentifikasi nomor polisi kendaraan debitur yang menunggak. Tugas utama mereka adalah memitigasi risiko kredit macet dan memastikan kelancaran arus kas perusahaan pembiayaan. Umumnya, mereka beroperasi sebagai pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan leasing karena alasan kredit macet.

Terungkap! Jebakan 'Mata Elang' Palsu di Jalan, Wajib Tahu Ini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sayangnya, popularitas dan urgensi peran "mata elang" ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Penipuan yang dilakukan oleh "mata elang" palsu marak terjadi, di mana mereka berkeliaran di jalan dan menagih utang fiktif kepada nasabah. Modus penipuan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem penagihan utang yang sah.

COLLABMEDIANET

Untuk melindungi diri dari praktik curang ini, masyarakat perlu memahami betul ciri-ciri "mata elang" palsu:

  1. Tidak Memiliki Surat Profesi atau Sertifikasi Resmi: Agen penagih utang palsu umumnya tidak dapat menunjukkan bukti kompetensi atau lisensi profesional.
  2. Tidak Membawa Surat Tugas Spesifik: Mereka tidak dilengkapi dengan surat tugas resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menerangkan detail penugasan, seperti identitas debitur, jumlah tagihan, dan batas waktu.
  3. Melakukan Penagihan di Luar Jam Kerja Wajar: Penagihan yang dilakukan pada jam-jam yang tidak lazim atau di luar ketentuan yang berlaku patut dicurigai.
  4. Menggunakan Bahasa Ancaman atau Intimidasi Berlebihan: Penagih palsu seringkali menggunakan tekanan verbal yang ekstrem, ancaman, atau bahkan provokasi untuk menakut-nakuti debitur.
  5. Terlibat dalam Tindakan Kekerasan: Segala bentuk kekerasan fisik atau verbal yang melampaui batas adalah indikasi kuat bahwa mereka adalah penagih palsu dan melanggar hukum.

Sebaliknya, "mata elang" yang beroperasi secara legal dan profesional akan menunjukkan karakteristik yang jelas dan terverifikasi:

  1. Memiliki Kartu Identitas Resmi: Mereka wajib memiliki kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan yang sah.
  2. Menjalankan Proses Penagihan dengan Etika: Penagihan harus dilakukan sesuai prosedur dan etika yang berlaku, tanpa merendahkan martabat debitur.
  3. Dilarang Keras Menggunakan Ancaman atau Kekerasan: Agen resmi tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan, atau cara-cara yang mempermalukan debitur.
  4. Penagihan Tanpa Tekanan Berlebihan: Proses penagihan harus dilakukan tanpa tekanan fisik atau verbal yang berlebihan, menghormati hak-hak konsumen.

Sebagai informasi tambahan, tim "mata elang" resmi biasanya dijumpai di pinggir jalan dengan membawa buku catatan dan perangkat komunikasi untuk melacak kendaraan yang bermasalah. Mereka umumnya beranggotakan empat hingga enam orang yang memantau laju kendaraan. Kewaspadaan adalah kunci. Setiap interaksi dengan pihak yang mengaku sebagai "mata elang" harus diawali dengan verifikasi identitas dan surat tugas mereka. Jangan ragu untuk melaporkan praktik mencurigakan kepada pihak berwajib atau lembaga keuangan terkait demi menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi hak-hak konsumen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar