• Gaji Fantastis PPPK 2025 Bocor! Bikin Ngiler?
  • PPPK Sekolah Rakyat 2025: Gaji Bikin Kaget!
  • Gambar Istimewa : img.okezone.com

    Artikel Berita:

    Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat 2025, Siap-Siap Rebutan!

    JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang emas bagi para tenaga kependidikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat tahun 2025. Pendaftaran telah dibuka sejak 3 Desember dan akan berlangsung hingga 7 Desember 2025, sesuai dengan pengumuman resmi Kemensos Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025.

    COLLABMEDIANET

    Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat ini?

    Gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Struktur gaji pokoknya bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000.

    Berikut rincian lengkapnya:

    • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
    • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
    • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
    • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
    • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
    • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
    • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
    • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
    • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
    • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

    Namun, jangan salah! Gaji pokok ini belum termasuk berbagai tunjangan yang akan semakin menambah pundi-pundi penghasilan para PPPK.

    Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan kebijakan pembayaran tunjangan yang diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

    Berikut rincian tunjangan yang akan diterima PPPK:

    1. Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan maksimal dua anak. Anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan bekerja juga mendapatkan tunjangan 2% dari gaji pokok.
    2. Tunjangan Pangan: Beras 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga atau uang tunai senilai beras tersebut.
    3. Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada PPPK Guru yang menduduki jabatan struktural sesuai peraturan perundang-undangan.
    4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada PPPK Guru yang menduduki jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
    5. Tunjangan Lainnya: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan gaji pokok yang kompetitif dan berbagai tunjangan menarik, seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan. Segera daftarkan diri Anda dan raih karir impian di bidang pendidikan! Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi mediaseruni.co.id dan kanal informasi resmi Kemensos.

    Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

    Tags:

    Ikutikami :

    Tinggalkan komentar