Jakarta – Nasabah bank perlu waspada! Rekening yang "tertidur" alias tidak ada aktivitas transfer, penarikan, atau bahkan sekadar cek saldo selama lebih dari lima tahun (1.800 hari), siap-siap berstatus dormant.
Kabar ini muncul seiring dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini menjadi langkah strategis OJK untuk menstandarisasi dan memperkuat tata kelola rekening di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK ini bertujuan melindungi nasabah dari potensi penipuan dan penyalahgunaan rekening. "Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah," ujarnya di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Related Post
Sesuai POJK, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam mengelola rekening, serta memastikan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan atau menutup rekening, baik melalui kantor cabang maupun platform digital.
OJK berharap, standarisasi pengelolaan rekening ini dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional akan semakin meningkat.









Tinggalkan komentar