Jakarta, Mediaseruni.co.id – Bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor kembali memanas. Di tengah ramainya keluhan 7 juta pelaku usaha thrifting yang disampaikan langsung ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memberikan pernyataan keras. Pemerintah dengan tegas menolak legalisasi bisnis ini, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.
Penolakan ini didasari oleh beberapa fakta penting yang perlu dicermati:
1. Thrifting vs UMKM: Siapa Membunuh Siapa?

Related Post
Persepsi bahwa bisnis thrifting mengancam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri menjadi salah satu alasan utama penolakan legalisasi. Perwakilan pedagang thrifting membantah tudingan tersebut. Rifai Silalahi, perwakilan pedagang, menegaskan bahwa bisnis thrifting juga merupakan bagian dari UMKM. Mereka merasa menjadi bagian dari pelaku ekonomi kecil yang seharusnya dilindungi.
2. Ketegasan Menkeu Purbaya: Fokus pada Penindakan
Merespons permintaan legalisasi dan tawaran pembayaran pajak dari pedagang thrifting, Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan berkompromi. Pemerintah akan tetap fokus pada penindakan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia, tanpa mempertimbangkan aspek bisnis thrifting. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dan memberantas praktik impor ilegal.
Polemik thrifting ini masih akan terus bergulir. Di satu sisi, terdapat jutaan pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya pada bisnis ini. Di sisi lain, pemerintah berupaya melindungi UMKM dan industri tekstil dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal. Bagaimana kelanjutan nasib bisnis thrifting di Indonesia? Mediaseruni.co.id akan terus mengawal perkembangan isu ini.









Tinggalkan komentar