Jakarta, mediaseruni.co.id – Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero), baik subsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami perubahan hingga Desember 2025. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. "Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam penetapan tarif tenaga listrik kuartal IV-2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelanggan bersubsidi, termasuk golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, tetap akan menerima subsidi listrik.

Related Post
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi ini mengatur penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi setiap 3 bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).









Tinggalkan komentar