Gaji Menggiurkan, Tapi Sampai Kapan PPPK Bisa Kerja? Cek Faktanya!

Gaji Menggiurkan, Tapi Sampai Kapan PPPK Bisa Kerja? Cek Faktanya!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan. Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 membawa angin segar dengan menjamin pensiun dan hari tua bagi PPPK setara dengan PNS. Namun, sampai usia berapa mereka bisa terus berkarya?

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hadir sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, fokus pada penguatan sistem merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan ASN, dan digitalisasi manajemen ASN. Tujuannya jelas: menciptakan ASN yang lebih profesional, adaptif, dan melek teknologi.

Gaji Menggiurkan, Tapi Sampai Kapan PPPK Bisa Kerja? Cek Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pasal 55 UU ASN 20 Tahun 2023 mengatur batas usia pensiun ASN dan PPPK, yaitu antara 58 dan 60 tahun, tergantung pada jenis jabatan yang diemban. Ada tiga jenis jabatan tertentu yang memungkinkan masa kerja mencapai usia 60 tahun.

COLLABMEDIANET

Berikut rincian batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatan, yang perlu Anda ketahui:

  • [Rincian Jabatan dan Batas Usia Pensiun] (Informasi detail mengenai jenis jabatan dan batas usia pensiun akan diuraikan disini, sesuai dengan data yang seharusnya ada di artikel asli tetapi tidak disertakan).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan PPPK dapat memberikan kontribusi maksimal bagi negara hingga usia pensiun yang telah ditetapkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar