Jakarta, Mediaseruni.co.id – Aksi debt collector menarik paksa kendaraan di jalanan masih menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat. Pertanyaannya, apakah praktik ini legal?
Fenomena oknum penagih utang menghadang kendaraan di jalan atau mendatangi rumah konsumen untuk memaksa penarikan kendaraan yang menunggak cicilan kembali mencuat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, kasus penarikan paksa kendaraan bermotor kerap terjadi saat konsumen mengalami gagal bayar. Perusahaan pembiayaan umumnya menunjuk pihak ketiga, yakni debt collector, untuk menagih utang.
Namun, bolehkah debt collector menarik paksa kendaraan di jalanan? Apa saja aturan yang melindungi konsumen dalam situasi ini?

Related Post
Hak Konsumen dan Putusan MK
Konsumen yang mengalami gagal bayar cicilan kendaraan sebenarnya memiliki hak untuk tidak serta merta kehilangan kendaraannya di jalan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh kreditur harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Artinya, proses hukum wajib ditempuh sebelum kendaraan dapat ditarik.
Syarat Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector
Dalam proses eksekusi, debt collector yang melakukan penarikan kendaraan juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Sayangnya, berita ini tidak menjelaskan secara detail syarat-syarat tersebut. Mediaseruni.co.id akan terus menggali informasi lebih lanjut mengenai hal ini untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada pembaca.









Tinggalkan komentar