JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi momok tersendiri. Namun, muncul pertanyaan krusial: Apakah PNS yang dipecat masih berhak menerima uang pensiun setiap bulan?
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 menjadi landasan hukum yang mengatur pemberhentian PNS, baik atas permintaan sendiri maupun karena tindakan indisipliner. Regulasi ini secara rinci mengklasifikasikan berbagai jenis pemberhentian, mulai dari pensiun karena usia, perampingan organisasi, hingga pelanggaran disiplin berat.
Pasal 3 BKN No.3/2020 mencantumkan beberapa jenis pemberhentian PNS, diantaranya:

Related Post
- Atas keinginan sendiri
- Akibat mencapai batas usia pensiun
- Alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap secara jasmani atau rohani
- Meninggal dunia atau hilang
- Pengunduran diri akibat tindak pidana atau penyelewengan
- Pelanggaran disiplin
- Mencalonkan diri dalam jabatan politik
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara
Pasal 4 BKN No.3/2020 juga menyebutkan pemberhentian karena hal lain, diantaranya:
- Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
- Tidak dapat disalurkan setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun
- Terbukti menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar
- Menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan
- Tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
- Tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lantas, bagaimana dengan nasib uang pensiun bagi PNS yang dipecat? Apakah mereka tetap berhak menerima tunjangan hari tua setiap bulan? Mediaseruni.co.id akan mengulas lebih lanjut mengenai hak-hak PNS yang diberhentikan, termasuk ketentuan mengenai pensiun, agar Anda tidak salah paham. Simak terus ulasan lengkapnya!









Tinggalkan komentar