Jakarta, Mediaseruni.co.id – Harta kekayaan Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa pada 28 Februari 2010, Halim Kalla melaporkan total kekayaan mencapai Rp34,9 miliar.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah mengambil langkah tegas dengan mencegah Halim Kalla untuk bepergian ke luar negeri. Status tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Indonesia.

"Kami akan mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri," tegas Kepala Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengindikasikan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Related Post
Selain Halim Kalla, pencekalan juga diberlakukan terhadap mantan Direktur PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta dua tersangka lainnya yang diinisialkan RR dan HYL. Penyidik saat ini tengah mengajukan permohonan cekal kepada pihak Imigrasi.
Halim Kalla dikenal sebagai seorang pengusaha yang memulai karirnya di Kalla Group, sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, otomotif, energi, hingga properti. Ia menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Haka Group.
Salah satu anak perusahaan Haka Group adalah PT Bumi Rama Nusantara (BRN), yang didirikan oleh Halim Kalla pada tahun 1983. Awalnya bergerak di bidang konstruksi, perusahaan ini kemudian berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa (BRN) dan fokus pada bidang mekanik dan elektrikal. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh Mediaseruni.co.id, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Leave a Comment