September Ceria? Kabar Gembira BSU Rp600 Ribu Kembali Mengalir?

September Ceria? Kabar Gembira BSU Rp600 Ribu Kembali Mengalir?

Jakarta, mediaseruni.co.id – Isu mengenai kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 pada bulan September 2025 kembali mencuat. Bantuan ini sebelumnya telah disalurkan kepada pekerja dan guru PAUD sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.

Pada periode Juni-Juli 2025, pemerintah telah mencairkan BSU kepada 15,9 juta pekerja sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025. Efektivitas penyaluran BSU ini bahkan memicu kajian dari Kementerian Keuangan untuk kemungkinan pencairan lanjutan di kuartal III dan IV-2025.

September Ceria? Kabar Gembira BSU Rp600 Ribu Kembali Mengalir?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Selain pekerja, guru PAUD juga menjadi sasaran penerima BSU dengan nominal yang sama, Rp600.000. Bantuan ini ditujukan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening bank yang ditunjuk pemerintah.

COLLABMEDIANET

Related Post

Data dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Proses penyaluran BSU untuk guru PAUD masih berlangsung, dengan batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.

Program BSU guru PAUD ini khusus diperuntukkan bagi pendidik PAUD non-formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Syarat dan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal.

Informasi lebih lanjut mengenai penerima BSU untuk guru PAUD dapat diakses melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id. Masyarakat, khususnya para guru PAUD, tentu menantikan kepastian mengenai kelanjutan program BSU ini di bulan September.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar