Jakarta, Mediaseruni.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan publik pada September 2025, seiring dengan peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5 oleh pemerintah. Setelah sempat disalurkan pada periode Juni-Juli sebagai bagian dari upaya mendongkrak perekonomian, banyak pekerja yang menantikan kelanjutan pencairan BSU.
Program BSU memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total setiap penerima mendapatkan Rp600.000. Dana tersebut disalurkan sekaligus melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.
Pertanyaan yang muncul di benak banyak pekerja saat ini adalah, "Apakah BSU 2025 akan cair lagi di bulan September?" Sayangnya, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan jawaban pasti terkait hal ini.

Related Post
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengkaji kemungkinan perpanjangan BSU untuk pekerja pada kuartal III dan kuartal IV 2025. Pertimbangan ini didasarkan pada efektivitas BSU dalam membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.
Namun, dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang baru diluncurkan, tidak terdapat alokasi untuk BSU bagi pekerja. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif lain berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dengan demikian, meskipun harapan akan pencairan BSU di bulan September masih ada, kepastiannya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Para pekerja diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari sumber-sumber terpercaya.









Tinggalkan komentar