Jakarta, Mediaseruni.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinanti-nantikan para pekerja di seluruh Indonesia, kini berada di persimpangan jalan. Akankah BSU kembali hadir di tahun 2025, atau justru menjadi kenangan pahit bagi jutaan pekerja yang menggantungkan harapan padanya?
Sempat beredar kabar angin bahwa BSU akan diperpanjang hingga akhir tahun depan, namun faktanya program ini justru absen dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang digadang-gadang pemerintah. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di benak para pekerja.
Meskipun demikian, secercah harapan sempat muncul dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikabarkan pernah mengkaji perpanjangan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025. Pertimbangan utamanya adalah efektivitas BSU dalam membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.

Related Post
Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya mereka yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta. Insentif ini diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Syarat Penerima BSU (Jika Dilanjutkan):
Meskipun belum ada kepastian, ada baiknya para pekerja mempersiapkan diri jika BSU benar-benar dilanjutkan. Berikut adalah syarat-syarat yang kemungkinan akan diterapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Status Penerima BSU (Jika Dilanjutkan):
Jika BSU dilanjutkan, para pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di ponsel atau komputer Anda.
- Akses laman resmi BSU Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode keamanan yang tertera.
- Klik "Cek Status".
- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Keputusan akhir mengenai kelanjutan BSU 2025 sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Para pekerja hanya bisa berharap dan terus memantau perkembangan informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti Mediaseruni.co.id.









Tinggalkan komentar