Jakarta, mediaseruni.co.id – Pemerintah memastikan tarif listrik tidak akan naik hingga akhir September 2025. Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan PT PLN (Persero), baik rumah tangga maupun pelaku bisnis, di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menahan tarif listrik untuk periode Juli-September 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang disubsidi maupun nonsubsidi. Artinya, stabilitas biaya listrik akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga sederhana hingga industri skala besar.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro, termasuk harga batu bara acuan (HBA), inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP). Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan menahan tarif listrik, meskipun fluktuasi harga komoditas energi global terus terjadi.

Related Post
Meskipun diskon tarif listrik yang pernah diberikan selama pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku, tarif normal yang berlaku saat ini dinilai masih terjangkau. Pemerintah berharap stabilitas tarif listrik ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan sektor bisnis di seluruh Indonesia.
Analisis:
Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik hingga September 2025 merupakan langkah positif untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan ini akan berlanjut setelah September 2025? Faktor-faktor seperti fluktuasi harga komoditas energi global dan nilai tukar rupiah akan menjadi penentu utama. Pemerintah perlu terus memantau perkembangan ekonomi global dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan ketersediaan energi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.









Tinggalkan komentar