Jakarta, Mediaseruni.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terbaru yang mungkin akan mengubah dinamika kerja di ibu kota. Meskipun situasi pandemi telah mereda dan aktivitas bisnis berangsur normal, perusahaan swasta di Jakarta diminta untuk mempertimbangkan penerapan Work From Home (WFH) secara situasional.
Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor e-0014/SE/2025 menjadi dasar imbauan ini. Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menandatangani langsung surat edaran yang berisi anjuran untuk bekerja dari rumah (WFH).
Namun, perlu digarisbawahi, imbauan ini tidak bersifat wajib. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menjelaskan bahwa penerapan WFH bagi perusahaan swasta bersifat situasional.

Related Post
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib," ujar Chico saat dikonfirmasi Mediaseruni.co.id, Minggu (31/8/2025).
Artinya, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menentukan apakah akan menerapkan WFH atau tidak, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing. Faktor-faktor seperti lokasi perusahaan, potensi gangguan akibat aksi massa, dan efektivitas kerja tim dapat menjadi pertimbangan utama.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran operasional bisnis di Jakarta, sambil tetap memperhatikan kenyamanan dan keamanan karyawan. Bagaimana perusahaan Anda akan merespons imbauan ini?









Tinggalkan komentar