Jakarta, Mediaseruni.co.id – Industri perbankan Indonesia kembali dikejutkan dengan bertambahnya daftar bank yang terpaksa gulung tikar. Hingga Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha 23 bank, mayoritas merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, resmi ditutup pada 19 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-58/D.03/2025. Penutupan ini menambah panjang daftar bank yang tumbang di tengah ketatnya persaingan dan tantangan ekonomi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dengan menyiapkan skema pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Disky Suryajaya. LPS menjamin seluruh dana nasabah akan dibayarkan setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi data yang diperkirakan memakan waktu hingga 90 hari kerja.

Related Post
Sepanjang tahun 2025, sudah tiga bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Selain BPR Disky Suryajaya, sebelumnya BPRS Gebu Prima di Medan dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, juga mengalami nasib serupa.
Jika ditarik mundur, sejak tahun 2024, total ada 33 bank di Indonesia yang mengalami kebangkrutan. Sebagian besar merupakan BPR yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Sumatra, Bali, hingga Papua Barat. Beberapa nama yang tercatat antara lain BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, hingga BPR Arfak Indonesia.
Meskipun skala BPR relatif kecil dibandingkan bank umum, penutupan demi penutupan ini tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang selama ini mengandalkan BPR sebagai mitra perbankan. OJK diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap BPR agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.









Tinggalkan komentar