Terjebak di Rusia? Eks Marinir Ini Merana, Gajinya Bikin Melongo!

Terjebak di Rusia? Eks Marinir Ini Merana, Gajinya Bikin Melongo!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Kisah pilu Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia, tengah menjadi sorotan. Satria, yang viral karena bergabung dengan Kementerian Pertahanan Rusia, kini merindukan tanah air dan memohon bantuan untuk bisa kembali ke Indonesia.

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia khawatir tindakannya menandatangani kontrak dengan Rusia telah menyebabkan status kewarganegaraannya dicabut.

Terjebak di Rusia? Eks Marinir Ini Merana, Gajinya Bikin Melongo!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila karena ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," ujarnya.

COLLABMEDIANET

Satria mengaku terpaksa mengambil pekerjaan ini demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia pun berharap Prabowo dapat membantunya mengakhiri kontrak dan memulihkan status WNI-nya.

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima Satria sebagai tentara bayaran di Rusia?

Menurut berbagai sumber, tentara bayaran di Rusia bisa mendapatkan bayaran sekitar 3.000 euro per bulan, atau setara dengan Rp57,2 juta (dengan kurs Rp19.094 per euro). Namun, ada juga laporan yang menyebutkan bahwa Rusia menawarkan gaji minimal USD1.200 per bulan, atau sekitar Rp19,5 juta, bagi mereka yang bersedia bergabung dengan militer.

Kementerian Pertahanan Rusia sendiri mengakui bahwa mereka merekrut tentara bayaran dari berbagai negara, termasuk dari kawasan Asia Tenggara. Proses perekrutan dilakukan langsung dari luar negeri.

Penggunaan tentara bayaran oleh Rusia bukan hal baru. Sebelumnya, terdapat Grup Wagner yang didirikan oleh Yevgeny Prigozhin.

Secara hukum internasional, menjadi tentara bayaran tidak secara eksplisit dianggap sebagai tindak kejahatan. Namun, banyak negara memberikan sanksi pidana bagi warga negaranya yang terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri, mulai dari hukuman penjara hingga pencabutan kewarganegaraan. Kasus Satria Arta Kumbara ini menjadi pengingat akan kompleksitas persoalan WNI yang memilih jalan menjadi tentara bayaran di negara lain.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar