Jakarta, mediaseruni.co.id – Kasus impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memasuki babak baru. Setelah divonis 4,5 tahun penjara, publik dibuat penasaran dengan kondisi finansial tokoh yang pernah menduduki kursi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2020, total kekayaan bersih Tom Lembong tercatat sebesar Rp101,48 miliar. Laporan ini dibuat pada 30 April 2020, saat ia masih menjabat sebagai Kepala BKPM.
Menariknya, dalam LHKPN tersebut, Tom Lembong tidak mencantumkan kepemilikan aset berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana komposisi kekayaan mantan Menteri Perdagangan ini hingga mencapai angka ratusan miliar rupiah?

Related Post
Kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menstabilkan harga pangan dan memberantas praktik korupsi. Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menghindari praktik yang merugikan negara. mediaseruni.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.









Tinggalkan komentar