Hotel di Pontianak Digugat Mandala Shoji: Diusir Tanpa Alasan, Tak Ada Tanggapan Baik

Sahrul

Seorang presenter ternama, Mandala Shoji, telah mengajukan gugatan terhadap Hotel Golden Tulip Pontianak sejak awal Januari 2024. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Gugatan ini menandai perjalanan panjang Mandala dalam mencari keadilan, dengan harapan mendapatkan penjelasan dan tanggung jawab dari pihak hotel. Proses ini ibarat menelusuri lorong panjang hukum, di mana setiap langkah membawa semakin dekat pada titik terang. Dengan adanya pemeriksaan saksi, kasus ini mulai menemukan pijakan lebih kokoh untuk diadili secara objektif.

Pada Rabu (11/9/2024), sidang pemeriksaan saksi mengenai gugatan presenter Mandala Shoji diadakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Kasus ini berawal ketika Mandala Shoji berperan sebagai MC dalam sebuah acara yang diselenggarakan di hotel tersebut.

“Kita diundang untuk bantuin ngemsi (menjadi MC). Kita nginep di hotel kurang lebih tiga hari,” kata Mandala, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Sebelumnya, pihak panitia telah memberitahukan kepadanya bahwa ia diizinkan untuk menginap hingga tanggal 9 Desember 2023.

Namun, tanpa adanya izin, pihak hotel mengeluarkan barang-barang Mandala pada tanggal 8 Desember 2023.

Walaupun mereka telah membayar untuk menginap selama tiga hari, barang-barang mereka sudah dikemas dan diletakkan di lobi hotel pada hari kedua.

“Baju saya di situ, ada tas, dompet, ada uang, ATM, credit card, dan sebagainya semua di situ, ada perhiasan istri saya juga, dipindahkan begitu kan kaget,” lanjut Mandala.

Selain diusir secara paksa, Mandala juga mengungkapkan bahwa pakaian mereka ditinggalkan dalam keadaan berantakan di lobi hotel. Seolah-olah, barang-barang tersebut hanya menjadi tumpukan yang tidak berarti, mencerminkan kurangnya perhatian dan rasa hormat dari pihak hotel terhadap tamu yang telah membayar untuk menginap. Kejadian ini menambah kesan buruk terhadap pelayanan yang seharusnya diharapkan dari sebuah hotel.

“Mereka mengambil barang itu dengan seenaknya tanpa merasa berdosa, seakan-akan itu zaman kolonial Belanda. Itu ditaruh di lobi dan dijemur kayak jemuran, digantung,” imbuhnya.

Mandala luapkan emosi

Menurut laporan dari TribunPontianak.co.id, dalam persidangan tersebut, pihak Mandala menghadirkan dua saksi yang hadir saat insiden terjadi. Selain itu, Mandala juga tampak meluapkan emosinya, menunjukkan betapa mendalamnya dampak dari peristiwa yang dialaminya. Emosi yang terpancar mencerminkan kesedihan dan ketidakpuasan yang dirasakannya akibat perlakuan yang diterimanya di hotel.

Penasihat hukum Mandala Shoji, Andi A. Falki, menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang menunjukkan bahwa bukan hanya kliennya yang mengalami insiden tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa peristiwa yang terjadi memiliki dampak yang lebih luas, melibatkan orang lain yang juga merasakan perlakuan serupa. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berfokus pada satu individu, tetapi mencerminkan isu yang lebih besar terkait pelayanan di hotel tersebut.

Namun, yang sangat disayangkan adalah bahwa pihak hotel tampak tidak menunjukkan rasa empati atau penyesalan dengan tidak menyampaikan permohonan maaf. Sikap ini mencerminkan kurangnya kesadaran akan dampak dari tindakan mereka, seolah-olah tidak ada tanggung jawab atas perlakuan yang diterima oleh tamu. Ketidakpedulian ini semakin memperburuk citra hotel di mata publik dan menambah beban emosional bagi Mandala dan pihak yang terlibat.

“Pihak hotel terkesan lepas tangan dan tidak menunjukkan iktikad baik. Ini tidak ada relevansinya jika ada pihak lain yang membayar atau tidak, karena faktanya klien kami hanya menginap selama dua hari,”ujar Andi A. Falki usai sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 11 September 2024.

Tak ada iktikad baik

Dalam sidang, Mandala sempat melepaskan emosinya, mengungkapkan kekecewaan karena merasa tidak ada itikad baik dari pihak hotel dalam menangani permasalahan ini. Ia menilai bahwa sikap pihak hotel yang mengabaikan situasi ini menunjukkan kurangnya komitmen untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang konstruktif. Rasa frustrasi yang ditunjukkan Mandala mencerminkan harapannya akan adanya dialog yang lebih terbuka dan penyelesaian yang adil.

Pihak hotel bahkan mengajukan gugatan balik, atau rekonvensi, terhadap Mandala dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan baik, tapi hotel tidak menunjukkan iktikad baik,” ungkap Mandala.

“Sebelum sidang ini ada namanya sidang mediasi. Saya sudah jauh-jauh datang ke Pontianak, tapi apa, pihak hotel tidak pernah datang ownernya atau GM-nya atau perwakilan langsung nggak ada, yang ada pengacara. Niatnya apa coba. Kalau ada iktikad baik mana? tunjukkan dong, yang ada salahkan saya. kalian tau gak, dia tuh gugat saya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Maridha Deanova Safriana, istri Mandala, juga mengungkapkan rasa sakit hatinya terkait kasus yang menimpa suaminya.

Sebagai konsumen yang merasa dirugikan dan memiliki bukti yang mendukung klaimnya, pihak Mandala justru menjadi sasaran gugatan dari pihak hotel.

“Kami hanya konsumen yang menginap, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dan kemudian digugat miliaran rupiah. Semua bukti sudah ada, dan kejadian ini sudah viral. Kami merasa sangat dirugikan,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak hotel telah memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya. Thison Sihotang, yang menjabat sebagai kuasa hukum Hotel Golden Tulip Pontianak, menyatakan bahwa setiap individu yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan akan menyampaikan argumen-argumennya di pengadilan.

“Dalil penggugat apa, nanti akan kami jawab,” kata Thison.

Mengenai saran dari majelis hakim untuk menyelesaikan masalah secara damai, Thison menambahkan bahwa karena perkara ini sudah diajukan ke pengadilan, pihaknya tentunya akan siap menghadapi proses tersebut.

“Soal perdamaian, sejauh ini kami belum ada jawaban dari prinsipal,” ucap Thison. Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang resmi ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 19 September 2024 untui mendengar keterangan ahli yang akan dihadirkan penggugat.

Also Read

Tags