Mulai 1 Oktober 2024: Aturan Baru! Merek Mobil dan Motor ini Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Sahrul

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengeluarkan regulasi baru yang akan membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, bagi kelompok tertentu.

Dengan demikian, tidak semua jenis kendaraan yang beroperasi di Indonesia diperkenankan untuk menggunakan bahan bakar Pertalite yang diberikan subsidi oleh pemerintah. Kebijakan ini ibarat sebuah penyaring yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kendaraan tertentu, yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yang dapat menikmati keuntungan dari harga bahan bakar yang lebih terjangkau. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mengarahkan subsidi kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dilakukan secara tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan berhak yang akan menikmati manfaat dari subsidi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang memerlukan.

Pembatasan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024, dan ketentuan tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan BBM subsidi yang dijadwalkan pada 1 Oktober mendatang dapat berjalan lancar.

“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itukan ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Senin (2/9).

Kebijakan ini telah diintegrasikan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan menetapkan kriteria yang jelas untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

Kriteria ini sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sehingga Pertalite dan Solar seakan dapat digunakan oleh semua orang tanpa batasan.

Kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite adalah mobil berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin atau Cubic Centimeter (CC) di atas 1.400 CC.

Sementara itu, kendaraan yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi jenis Solar adalah mobil diesel dengan kapasitas mesin yang melebihi 2.000 CC.

Untuk sepeda motor, penggunaan Pertalite dilarang bagi kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 CC.

Lantas, kendaraan apa saja yang terancam dilarang menggunakan BBM bersubsidi? Berikut adalah daftarnya.

Daftar Mobil

1. Toyota

  • All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)
  • New Rush 1.5 G (1.496 cc)
  • GR Yaris 1.6 (1.618 cc)
  • All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)
  • All New Veloz 1.5 CVT (1.497 cc)

2. Honda

  • All New City (1.497 cc)
  • All New Civic (1.500 cc)
  • New HR-V (1.497 cc)
  • WR-V (1.500 cc)
  • BR-V (1.500 cc)

3. Daihatsu

  • All New Terios IDS (1.496 cc)
  • Luxio 1.5 D (1.495 cc)
  • Luxio 1.5 X (1.495 cc)
  • Gran Max Pick Up 1.5 STD (1.495 cc)
  • Gran Max Pick Up 1.5 STD 3-Way (1.495 cc)

4. Suzuki

  • XL-7 Zeta (1.462 cc)
  • Ertiga (1.462 cc)
  • APV-GE (1.495 cc)
  • New Baleno AT (1.490 cc)
  • Grand Vitara (1.462 cc)

5. Mitsubishi Motors

  • Xpander 1.5 (1.499 cc)
  • XForce 1.5 (1.499 cc)
  • Pajero Sport 2.4 (2.442 cc)
  • Triton 2.5L (2.477 cc)
  • L300 (2.500 cc)

Daftar Motor

1. Yamaha

  • T-Max
  • MT 09
  • MT 07
  • MT 10
  • XMax
  • MT-25
  • R25
  • R1M
  • R6

2. Honda

  • CBR250RR
  • Forza 250
  • CB650R
  • CB1000R
  • CBR1000RR
  • X-ADV
  • CRF1100L Africa Twin
  • CRF250 Rally
  • Gold Wing
  • CB500X
  • CBR600RR

3. Suzuki

  • Gixxer SF 250
  • Hayabusa
  • GSX R600
  • GSX R1000
  • GSX R750

4. Kawasaki

  • KX 45
  • KLX250
  • Ninja H2
  • Ninja ZX-10R
  • Ninja ZX-25R
  • Ninja ZX-6R
  • Ninja ZX-4RR
  • Ninja 250SL
  • Ninja 250
  • ZH2
  • Z1000
  • Z900
  • Z800
  • Versys-X 250
  • Versys 1000
  • Vulcan S

5. Vespa

  • GTS 250
  • GTS 300
  • GTV

Semua sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC, termasuk model dari merek seperti Triumph, dilarang untuk mengisi Pertalite di SPBU.

Also Read

Tags