mediaseruni.co.id – Tren penguatan harga logam mulia kembali memberikan kejutan bagi para investor di tanah air. Pada perdagangan Kamis (5/11/2026), harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan mengalami kenaikan tipis namun konsisten, yang membawa angka per gramnya menembus level psikologis baru.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun, harga emas Antam hari ini tercatat naik sebesar Rp3.000, sehingga kini berada di angka Rp2.557.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang sudah mulai terlihat sejak perdagangan pada Rabu sore kemarin. Jika menilik data sebelumnya, pada Rabu pukul 17.25 WIB, harga emas sebenarnya sudah sempat melonjak cukup signifikan sebesar Rp17.000 ke posisi Rp2.554.000 per gram.

Kenaikan harga jual ini tidak hanya diikuti oleh harga emas di pasar, tetapi juga merambah pada nilai pembelian kembali atau buyback. Bagi masyarakat yang ingin mencairkan emasnya kembali ke perusahaan, harga buyback saat ini berada di level Rp2.357.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp13.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada Rabu sore, nilai buyback sempat berada di angka Rp2.344.000 per gram setelah mengalami kenaikan Rp37.000.

Related Post
Fluktuasi harga emas ini merupakan hal yang lumrah dalam pasar komoditas global. Investor perlu menyadari bahwa harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar serta permintaan di dalam negeri. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para calon pembeli untuk selalu memantau pergerakan harga terkini sebelum melakukan transaksi besar.
Selain memperhatikan pergerakan harga, para investor juga perlu memahami aspek perpajakan yang berlaku saat melakukan transaksi logam mulia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dengan rentang ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) akan dikenakan potongan pajak tertentu.
Lebih lanjut, terdapat aturan khusus terkait transaksi penjualan kembali (buyback) kepada PT Antam Tbk. Jika nilai transaksi penjualan kembali tersebut melebihi Rp10 juta, maka pelanggan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pelanggan yang memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen. Perlu dicatat bahwa pemotongan PPh ini dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.









Tinggalkan komentar