mediaseruni.co.id – PT Avia Avian Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Avian Brands, baru saja mencatatkan pencapaian penting dalam aspek tata kelola perusahaan. Produsen cat dekoratif terkemuka di tanah air ini resmi menerima Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penetapan ini memiliki masa berlaku selama lima tahun ke depan, yang menandakan keseriusan perusahaan dalam menjaga ekosistem bisnis yang sehat.
Langkah strategis ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen Avian Brands untuk menempatkan integritas dan persaingan usaha yang adil sebagai fondasi utama pertumbuhan bisnis jangka panjang. Dengan adanya pengakuan resmi ini, perusahaan bertekad untuk terus menjalankan praktik bisnis yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Perjalanan menuju penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang partisipasi aktif Avian Brands dalam berbagai program edukasi yang diselenggarakan oleh KPPU. Salah satu momen krusial dalam rangkaian ini adalah pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan intensif yang digelar pada awal Agustus 2024 di Avian Innovation Center (AIC), Sidoarjo. Dalam kegiatan tersebut, jajaran manajemen perusahaan mendapatkan pendalaman materi mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat agar dapat diimplementasikan dalam setiap kebijakan perusahaan.

Related Post
Setelah berhasil memperkuat pemahaman di tingkat manajemen, Avian Brands kini melangkah ke tahap yang lebih konkret. Penetapan program kepatuhan ini akan menjadi panduan terstruktur bagi seluruh elemen organisasi. Perusahaan ingin memastikan bahwa nilai-nilai kepatuhan tidak hanya berhenti di level direksi, tetapi juga meresap hingga ke level operasional paling bawah secara berkelanjutan.
Urgensi penerapan program kepatuhan ini semakin terasa mengingat skala bisnis Avian Brands yang sangat masif. Saat ini, perusahaan mengoperasikan jaringan distribusi yang sangat luas dengan total 182 titik distribusi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Dengan dukungan lebih dari 9.000 karyawan, kompleksitas aktivitas bisnis yang dijalankan tentu sangat tinggi.
Luasnya jangkauan geografis dan besarnya jumlah tenaga kerja tersebut menuntut adanya standarisasi perilaku bisnis yang ketat. Avian Brands menyadari bahwa setiap keputusan komersial yang diambil di berbagai wilayah operasional harus senantiasa berlandaskan pada prinsip persaingan yang sehat serta menjalin hubungan bisnis yang profesional dan bertanggung jawab.
Melalui langkah ini, Avian Brands berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha di Indonesia. Dengan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), perusahaan tidak hanya melindungi dirinya dari risiko hukum, tetapi juga ikut membangun kepercayaan konsumen dan mitra bisnis terhadap industri manufaktur nasional. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa pertumbuhan skala bisnis yang besar dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha.









Tinggalkan komentar