mediaseruni.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan pernyataan tegas terkait arah kebijakan pemerintah di sektor pasar modal. Ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengambil peran sebagai pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini diambil di tengah berlangsungnya proses transformasi besar melalui skema demutualisasi bursa yang tengah berjalan.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), Suahasil menjelaskan alasan fundamental di balik keputusan tersebut. Menurutnya, terdapat garis pemisah yang jelas antara fungsi regulator dan penyelenggara pasar. Kemenkeu memiliki mandat utama sebagai perumus kebijakan fiskal, sementara BEI bertugas sebagai penyelenggara perdagangan di pasar modal.

"Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," ujar Suahasil di hadapan awak media.

Related Post
Menurut Suahasil, keterlibatan Kemenkeu sebagai pemegang saham dinilai tidak relevan dengan lingkup tugas dan tanggung jawab kementerian. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang tepat, bukan melalui kepemilikan langsung pada infrastruktur pasar modal.
Meski tidak mengambil porsi kepemilikan saham, Suahasil menjamin bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan pasar modal tanah air. Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi setiap langkah reformasi pasar modal yang sedang diupayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak BEI.
"Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun," tambahnya.
Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, pintu kepemilikan saham bursa sebenarnya terbuka lebar bagi berbagai pihak. Selain Kemenkeu, entitas lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) juga memiliki peluang untuk menjadi bagian dari pemegang saham.
Namun, arah minat para lembaga tersebut tampak berbeda. Jika Kemenkeu memilih untuk tetap berada di jalur regulator murni, Danantara Indonesia justru menunjukkan ketertarikan besar untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan BEI.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya sempat mengungkapkan rencana strategis lembaga tersebut. Dalam skema demutualisasi yang sedang digodok, Danantara memproyeksikan akan mengambil porsi kepemilikan saham di BEI sekitar 5 hingga 10 persen. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur modal bursa seiring dengan upaya modernisasi pasar modal Indonesia di masa depan.









Tinggalkan komentar