mediaseruni.co.id – Dunia penerbangan domestik tengah menghadapi tantangan serius menyusul lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang kian meroket. Di tengah fluktuasi harga energi global, harga avtur tercatat telah menyentuh angka Rp23.315 per liter. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat yang dapat membebani biaya perjalanan udara di tanah air.
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga tiket bagi masyarakat. Pemerintah melalui Kemenhub memutuskan untuk tetap mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau yang dikenal dengan istilah fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Berdasarkan ketetapan terbaru, besaran maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Angka ini tetap konsisten dan tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan kebijakan pada bulan sebelumnya.

Related Post
Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi terhadap dampak kenaikan harga avtor yang cukup signifikan. Berdasarkan data publikasi per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat berada di angka Rp23.315 per liter. Meskipun harga di pasar bergerak dinamis dalam rentang Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter, pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan untuk menjaga agar beban biaya tambahan tidak melampaui batas yang wajar.
Penetapan kebijakan ini secara resmi mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan oleh fluktuasi bahan bakar pada layanan penumpang kelas ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Penting untuk dicatat oleh masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi mengenai kebijakan ini. Lukman menegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal atau plafon tertinggi yang boleh dikenakan oleh pihak maskapai kepada penumpang. Hal ini bukan berarti harga tiket pesawat secara otomatis akan langsung melonjak naik sebesar 40 persen dari harga semula.
"Besaran tersebut adalah batas maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik sebesar 40 persen," tegas Lukman dalam keterangannya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap industri penerbangan nasional tetap dapat beroperasi secara sehat di tengah tingginya biaya operasional. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang relatif terkendali, mengingat fuel surcharge merupakan komponen yang sangat sensitif terhadap perubahan harga minyak dunia. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah terus memantau dinamika harga energi agar tidak mengganggu daya beli masyarakat dalam sektor transportasi udara.









Tinggalkan komentar