Nasib Pajak Digital Menanti Keputusan Pemerintah

Nasib Pajak Digital Menanti Keputusan Pemerintah

mediaseruni.co.id – Rencana besar pemerintah untuk memberlakukan pajak digital pada 9 November 2026 kini tengah berada dalam tahap pengkajian mendalam. Kebijakan yang bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara ini masih memerlukan koordinasi intensif, terutama antara kementerian terkait dan Kementerian Keuangan, guna memastikan implementasinya berjalan tanpa hambatan teknis maupun sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal bahwa pemerintah masih sangat berhati-hati dalam mengambil langkah ini. Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa karena melibatkan berbagai variabel ekonomi yang kompleks. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menggerus daya beli masyarakat luas.

Nasib Pajak Digital Menanti Keputusan Pemerintah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Airlangga menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang sedang dipelajari adalah dampak dari sistem pembayaran digital yang saat ini sangat populer di kalangan masyarakat. Ia menyoroti penggunaan sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang menjadi tulang punggung transaksi nontunai di Indonesia.

COLLABMEDIANET

"Nanti kita lihat kembali, karena ini berkaitan erat dengan sistem pembayaran yang sedang berjalan," ujar Airlangga saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menekvekan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama sebelum kebijakan ini benar-benar diketuk palu.

Sebelumnya, wacana mengenai tanggal pasti pemberlakuan pajak digital ini sempat mencuat melalui pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujojo Hadikusumo. Dalam sebuah forum Rapimnas Kadin 2026 yang digelar secara virtual, Hashim sempat menyebutkan bahwa tanggal 9 November 2026 akan menjadi titik awal penerapan pajak digital secara luas.

Menurut rencana awal yang disampaikan Hashim, kebijakan ini akan menyasar ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh. Skema ini melibatkan berbagai entitas besar, mulai dari perbankan pemerintah, bank swasta, hingga penyedia layanan teknologi finansial atau fintech. Tidak hanya itu, platform perdagangan elektronik (e-commerce) raksasa seperti Shopee, Lazada, hingga grup GoTo juga akan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak ini.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap transaksi digital yang selama ini belum terjangkau oleh instrumen pajak dapat segera masuk ke dalam sistem perpajakan nasional. Melalui mekanisme ini, perusahaan-perusahaan teknologi tersebut diharapkan dapat berperan sebagai pemungut pajak yang kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Namun, dengan adanya pernyataan terbaru dari Menko Perekonomian, terlihat bahwa pemerintah masih ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak akan menciptakan guncangan pada ekosistem ekonomi digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa transisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih ketat tetap dapat menjaga stabilitas konsumsi masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar