Waspada Jerat Pinjol dan Investasi Bodong

Waspada Jerat Pinjol dan Investasi Bodong

mediaseruni.co.id – Ancaman kejahatan di sektor keuangan digital masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Mulai dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, skema investasi bodong, hingga berbagai modus penipuan transaksi keuangan terus mengintai dan mencoba menjerat para korban melalui berbagai kanal digital.

Berdasarkan data terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bergerak cepat melakukan penindakan. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026 saja, Satgas PASTI telah berhasil menangani sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Waspada Jerat Pinjol dan Investasi Bodong
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dari total temuan tersebut, sektor pinjaman online ilegal menjadi yang paling mendominasi dengan jumlah mencapai 241 entitas. Selain pinjol ilegal, petugas juga menemukan delapan entitas investasi ilegal, 74 kasus penyamaran identitas (impersonation), serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal lainnya.

COLLABMEDIANET

Data Penindakan Satgas PASTI

Maraknya aktivitas ilegal ini menunjukkan bahwa celah kejahatan di dunia digital masih sangat terbuka lebar. Jika ditarik secara kumulatif sejak awal tahun, yakni dari 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menunjukkan kinerja yang signifikan dalam melindungi masyarakat.

Dalam kurun waktu tersebut, Satgas PASTI tercatat telah menemukan dan menghentikan operasional 1.199 entitas pinjol ilegal. Tak hanya itu, sebanyak 250 entitas investasi ilegal juga telah berhasil diblokir, disusul dengan 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua jenis aktivitas keuangan ilegal lainnya. Angka-angka ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran layanan keuangan yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Blokir Rekening Penipuan Mencapai Ratusan Triliun

Selain penindakan terhadap entitas bisnis ilegal, upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan juga terus diperkuat. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat perkembangan yang sangat signifikan dalam upaya penyelamatan dana masyarakat.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah berhasil memblokir sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas penipuan transaksi keuangan. Langkah tegas ini dilakukan untuk memutus rantai aliran dana hasil kejahatan.

Dari hasil pemblokiran ribuan rekening tersebut, nilai dana yang berhasil diselamatkan dan diblokir mencapai angka fantastis, yakni Rp825,2 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa modus penipuan keuangan digital telah merugikan masyarakat dalam skala yang sangat besar.

Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan apa pun. Jangan mudah tergiur dengan tawaran bunga rendah dari pinjol atau keuntungan tinggi yang tidak masuk akal dari investasi bodong. Selalu pastikan bahwa lembaga keuangan yang Anda gunakan telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK guna menghindari kerugian di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar