Indonesia Prioritaskan Gas Dalam Negeri

Indonesia Prioritaskan Gas Dalam Negeri

mediaseruni.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dengan mulai mengurangi volume ekspor gas bumi ke Singapura. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Sabtu (24/10/2026), di mana pasokan gas sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dipangkas untuk dialihkan guna memperkuat ketahanan energi di tanah air.

Keputusan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kini menempatkan pemenuhan kebutuhan energi domestik sebagai prioritas utama. Langkah ini diambil di tengah situasi geopolitik global yang semakin tidak menentu, yang menuntut setiap negara untuk memiliki kemandirian energi yang kokoh.

Indonesia Prioritaskan Gas Dalam Negeri
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengonfirmasi bahwa pengalihan pasokan ini dilakukan secara bertahap. Salah satu langkah konkretnya adalah mengalihkan pasokan gas dari wilayah Natuna ke PLN Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan listrik dan energi bagi masyarakat di wilayah terkait serta memperkuat cadangan nasional.

COLLABMEDIANET

Kebijakan tegas ini menuai respons positif dari berbagai kalangan. Sofyano Zakaria, seorang pengamat kebijakan energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan memangkas ekspor gas demi kepentingan dalam negeri adalah langkah politik dan ekonomi yang sangat tepat.

"Negara kita masih sangat membutuhkan pasokan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan industri dalam negeri. Keputusan memangkas pasokan ke Singapura adalah kebijakan luar biasa yang patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Sofyano dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Sofyano menyoroti bahwa praktik ekspor gas yang telah berjalan sejak tahun 2003 sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyarankan agar pemerintah berani meninjau kembali, memangkas, atau bahkan menghentikan pasokan ke negara mana pun, selama hal tersebut diperbolehkan dalam klausul perjanjian yang ada.

Namun, ia juga memberikan catatan penting bagi pemerintah. Ia menekankan agar gas yang telah ditarik kembali untuk kebutuhan domestik dikelola dengan prinsip keadilan dan transparansi. Pemerintah harus memastikan bahwa distribusi gas tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat banyak dan tidak hanya dimonopoli atau dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja.

Langkah pemerintah ini juga memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan gas bumi harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pasokan energi setiap harinya guna memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga di tengah dinamika pasar global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar