Nasib Pekerja Kemitraan di UU Baru

Nasib Pekerja Kemitraan di UU Baru

mediaseruni.co.id – Dunia ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak baru setelah DPR resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam regulasi terbaru ini adalah pengakuan resmi terhadap hubungan kerja dengan pola kemitraan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang selama ini beroperasi di luar skema hubungan kerja konvensional.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai hubungan kerja ini ditempatkan dalam bab khusus yang membahas tentang Hubungan Pekerjaan Tertentu. Menurutnya, bab tersebut secara spesifik menjelaskan bahwa pola hubungan kerja tertentu dapat dilakukan melalui skema kemitraan, di mana sebagian besar di antaranya memanfaatkan platform digital sebagai medium operasionalnya.

Nasib Pekerja Kemitraan di UU Baru
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Netty menjelaskan bahwa keputusan untuk memasukkan poin kemitraan ini bukan tanpa alasan. DPR telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi industri, kelompok pekerja, hingga komunitas pengemudi transportasi daring (online). Salah satu temuan penting dalam proses tersebut adalah adanya aspirasi kuat dari para pekerja lapangan yang justru ingin mempertahankan status kemitraan mereka.

COLLABMEDIANET

"UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini hadir sebagai payung hukum untuk menjamin adanya perlindungan bagi pihak-pihak yang menjalankan pekerjaan dengan pola kemitraan," ujar Netty saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menariknya, alasan para pekerja ingin tetap menjadi mitra adalah demi menjaga fleksibilitas. Banyak pengemudi transportasi online yang tidak ingin terikat secara eksklusif pada satu perusahaan atau satu aplikasi saja. Mereka menginginkan kebebasan untuk memiliki beberapa akun di berbagai platform digital agar peluang penghasilan mereka tidak terbatas pada satu jenis usaha saja.

Namun, Netty menekankan bahwa detail teknis mengenai status kemitraan ini tidak dibahas secara mendalam di dalam UU ini. Aturan lebih lanjut mengenai karakteristik pekerjaan, tingkat fleksibilitas, hingga batasan usia pekerja akan diatur secara terperinci dalam undang-undang lain yang lebih spesifik. Hal ini dilakukan agar regulasi tetap dinamis mengikuti perkembangan zaman.

Di sisi lain, Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO) juga telah menyampaikan aspirasi serupa kepada pimpinan DPR. Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kelompok ini menekankan pentingnya kesejahteraan, kepastian regulasi, serta perlindungan nyata bagi pengemudi saat menjalankan tugas sehari-hari.

Sufmi Dasco menyatakan bahwa masukan dari para pengemudi ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi. DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa meskipun statusnya adalah mitra, hak-hak dasar dan perlindungan kerja tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai informasi tambahan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini merupakan regulasi yang cukup komprehensif, mencakup 23 bab dan 313 pasal, yang diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi digital di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar