mediaseruni.co.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, akhirnya angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN. Masinis tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian menyusul insiden kecelakaan fatal yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (30/9), Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa segala keputusan terkait aspek pidana sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum.

"Kami tentunya akan selalu mengikuti dan menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal-hal lain, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian," ujar Dudy kepada awak media.

Related Post
Terkait nasib masinis yang merupakan karyawan aktif tersebut, Dudy menjelaskan bahwa pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberikan pendampingan hukum secara penuh. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap pegawainya yang sedang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas operasional.
Dudy juga memaparkan bahwa saat ini terdapat pembagian ranah penyelidikan yang jelas antara lembaga terkait. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berfokus pada investigasi teknis mengenai penyebab kecelakaan, sementara pihak kepolisian fokus pada aspek pidana dari peristiwa tersebut.
"Karena sudah masuk ke ranah masing-masing, kami serahkan kepada pihak terkait. Namun, kami pastikan bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT akan dijalankan, baik oleh kementerian maupun oleh operator seperti KAI. Masukan dan kesimpulan dari KNKT akan menjadi acuan penting bagi kami," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan analisis mendalam terhadap data logger atau kotak hitam kereta. Berdasarkan data tersebut, terungkap bahwa tindakan pengereman darurat (emergency brake) baru dilakukan oleh masinis saat posisi kereta sudah sangat dekat dengan titik tabrakan, yakni berjarak 263 meter dari KRL yang berhenti.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menyebutkan bahwa pengereman seharusnya bisa dilakukan jauh lebih awal untuk menghindari benturan. Akibat kelalaian ini, tersangka terancam jeratan Pasal 323 atau 324 KUHP, serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Tragedi ini bermula pada Senin (27/4) malam, ketika sebuah taksi Green SM mogok di perlintasan sebidang akibat gangguan listrik dan dihantam KRL. Akibat insiden tersebut, rangkaian KRL tujuan Cikarang terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Naas, saat KRL dalam posisi berhenti, KA Argo Bromo Anggrek yang melintas justru menabrak bagian belakang rangkaian tersebut hingga menyebabkan gerbong khusus wanita ringsek dan menelan belasan korban jiwa.










Tinggalkan komentar