• Berita Online terpercaya dan terupdate
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kotak Pos
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Media Seruni
Media Seruni
  • BERANDA
  • NEWS SERUNI
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
      • KARAWANG
      • DEPOK
      • BANDUNG
      • PURWAKARTA
      • SUBANG
      • BEKASI
      • BOGOR
    • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
    • LAMPUNG
    • SUKABUMI
    • KALIMANTAN
    • MAJALENGKA
    • GARUT
    • MEDAN
    • MADURA
    • NTB
    • PAPUA
  • NetSchool
  • Komunesia
  • Olahraga
  • Jejak Leluhur
  • Bisnis Kita
  • PARIWARA
  • SERUNI TV
    • TIME LIFE
  • LAIN-LAIN
    • PARLEMENTARIA
    • HANKAM
    • KOPI HITAM
    • OM PERES
    • SIAPA DIA
    • OSIS
    • NARSIS YUK
    • CERBUNG
    • MIO INDONESIA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS SERUNI
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
      • KARAWANG
      • DEPOK
      • BANDUNG
      • PURWAKARTA
      • SUBANG
      • BEKASI
      • BOGOR
    • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
    • LAMPUNG
    • SUKABUMI
    • KALIMANTAN
    • MAJALENGKA
    • GARUT
    • MEDAN
    • MADURA
    • NTB
    • PAPUA
  • NetSchool
  • Komunesia
  • Olahraga
  • Jejak Leluhur
  • Bisnis Kita
  • PARIWARA
  • SERUNI TV
    • TIME LIFE
  • LAIN-LAIN
    • PARLEMENTARIA
    • HANKAM
    • KOPI HITAM
    • OM PERES
    • SIAPA DIA
    • OSIS
    • NARSIS YUK
    • CERBUNG
    • MIO INDONESIA
No Result
View All Result
Media Seruni
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Perlu Regulasi yang Jelas untuk Merubah Fungsi Jutaan Hektare Lahan Hutan Jadi Pemukiman

by Redaksi
Mei 13, 2022
in BANDUNG
0
Perlu Regulasi yang Jelas untuk Merubah Fungsi Jutaan Hektare Lahan Hutan Jadi Pemukiman
150
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mediaseruni.co.id – Seperti diketahui, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022 tentang Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur, mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.

Dimana jumlah keseluruhan luas kawasan hutan yang dimaksud dalam SK KLHK No.SK.287 tersebut adalah seluas 1.103.941 Ha (Satu juta seratus tigaribu sembilan ratus empatpuluh satu hektare). Terdiri atas seluas 202.988 Ha di provinsi Jawa Tengah, yang masing-masing berupa kawasan Hutan Produksi seluas 136.239 Ha, dan kawasan Hutan Lindung seluas 66.749 Ha.

Baca Juga:

Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Jawa Barat Penyumbang TBC Tertinggi di Indonesia

Halal Bihalal Paguyuban Asep Dunia, Asep Harus Juara Tidak Gempor

Kemudian seluas 338.944 Ha (tigaratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat hektare) di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang terdiri seluas 163.427 Ha berupa Kawasan Hutan Produksi dan seluas 175.517 Ha berbentuk Kawasan Hutan Lindung.

Penetapan KHDPK di Provinsi Banten adalah seluas 59.978 Ha (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan hektare) yang berada pada Kawasan Hutan Produksi seluas 52.239 Ha. dan di Kawasan Hutan Lindung seluas 7.740 Ha.

Sedangkan penetapan KHDPK di Provinsi Jawa Timur luasnya mencakup 502.023 Ha (lima ratus dua ribu dua puluh tiga hektare), yang mana sekarang berupa Kawasan Hutan Produksi seluas 286.744 ha dan yang berupa Kawasan Hutan Lindung luasnya 215.288 ha.

Ibaratnya, kawasan yang alih fungsi seluas itu akan mencaplok hampir separuh hutan lindung dan hutan produksi di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah yang dikelola oleh Perum Perhutani. Akibatnya ribuan Karyawan Perhutani diperkirakan masa depannya akan menjadi Suram.

Kebijakan Penetapan SK KLHK No.SK.287 tersebut, bertujuan mengalihfungsikan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Dimana dalam SK tersebut, disebutkan KHDPK memiliki enam tujuan kepentingan, yaitu Perhutanan sosial, Pemanfaatan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, Penggunaan kawasan hutan, Rehabilitasi hutan, Perlindungan hutan, dan Pemanfaatan jasa lingkungan.

Dari enam kepentingan KHDPK tersebut salah satunya bertujuan mengubah hutan lindung dan hutan produksi menjadi perhutanan sosial. Dimana Perhutanan Sosial, akan mengurangi kawasan hutan karena cenderung mengarah pada pertanian hortikultura.

Untuk area hutan lindung dan hutan produksi yang akan menjadi KHDPK juga belum jelas seluas apa dan dipetakan dimana saja. Jika SK ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan adanya kekosongan pengelolaan hutan.

Belum ada pembagian, tata kelola lahan, dan kelembagaan yang jelas pada KHDPK sehingga akan berpotensi memunculkan konflik dan ancaman kelestarian hutan.

Pertanyaan pun timbul. Perhutani itu bekerja berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Kenapa bisa dicabut dengan SK Menteri. Tinggi mana kedudukannya PP dengan SK Menteri? (*)

Asep Ruslan
Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia
Dewan Penasehat MIO Indonesia Provinsi Jawa Barat
Pegiat Lingkungan dan Presiden Paguyuban Asep Dunia (PAD)

Tags: kawasan hutan lindungKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananperhutaniSurat Sakti KHDPK
ShareTweetSend
Previous Post

PT Mitra Light Block Karawang Minta Maaf Terkait Pengumuman Larangan Salat

Next Post

Dinas PUPR Tidak Peka, Sudah 6 Bulan Ambrol Tanggul Irigasi di Desa Kedawung Belum Diperbaiki

Redaksi

Redaksi

Terbaru:

Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

by Redaksi
Mei 24, 2022
0
Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Mediaseruni.co.id - Pemprov Jawa Barat menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesebelas kalinya secara beruntun atas Laporan Keuangan...

Read more

Jawa Barat Penyumbang TBC Tertinggi di Indonesia

by Redaksi
Mei 20, 2022
0
Jawa Barat Penyumbang TBC Tertinggi di Indonesia

Mediaseruni.co.id - Indonesia menempati urutan ke-2 setelah India di tahun 2020 dengan jumlah temuan kasus Tuberkulosis (TBC) terbanyak di dunia....

Read more

Halal Bihalal Paguyuban Asep Dunia, Asep Harus Juara Tidak Gempor

by Redaksi
Mei 18, 2022
0
Halal Bihalal Paguyuban Asep Dunia, Asep Harus Juara Tidak Gempor

Mediaseruni.co.id - Paguyuban Asep Dunia (PAD), adalah gerakan sosial yang bertujuan mempertemukan para pemilik nama Asep di seluruh Dunia. Tujuannya...

Read more

PPDB SMA/SMK 2022, PPDB Adil dan Andal di Jawa Barat

by Redaksi
Mei 17, 2022
0
PPDB SMA/SMK 2022, PPDB Adil dan Andal di Jawa Barat

Mediaseruni.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat hari ini...

Read more

Ajang KKJ dan PKJB 2022, 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Promosikan UMKM

by Redaksi
Mei 14, 2022
0
Ajang KKJ dan PKJB 2022, 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Promosikan UMKM

Mediaseruni.co.id - Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah Jabar dan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat menggelar event...

Read more

Bank Indonesia Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Jabar Triwulan I Tahun 2022

by Redaksi
Mei 14, 2022
0
Bank Indonesia Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Jabar Triwulan I Tahun 2022

Mediaseruni.co.id - Bank Indonesia mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan 1/2022 mencapai 5,61 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi...

Read more
Next Post
Dinas PUPR Tidak Peka, Sudah 6 Bulan Ambrol Tanggul Irigasi di Desa Kedawung Belum Diperbaiki

Dinas PUPR Tidak Peka, Sudah 6 Bulan Ambrol Tanggul Irigasi di Desa Kedawung Belum Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HOME SERVICE
vaksin anak
OBAT PASIEN COVID

Recent News

Tropicana Slim dan InaSH Ajak Masyarakat Cegah Hipertensi Lewat #BeatHypertension 2022

Tropicana Slim dan InaSH Ajak Masyarakat Cegah Hipertensi Lewat #BeatHypertension 2022

Mei 24, 2022
Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Mei 24, 2022
Polisi Masuk Sekolah Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tawuran Pelajar

Polisi Masuk Sekolah Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tawuran Pelajar

Mei 24, 2022
Pelaksanaan Ukom dan Selter tunggu hasil konsultasi BKN

Pelaksanaan Ukom dan Selter tunggu hasil konsultasi BKN

Mei 23, 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gantung Diri

Menolak Diputusin Pacar Remaja 17 Tahun Asal Pangkalan Nekat Gantung Diri

Desember 20, 2021
Intip Menunya Yuk, Rumah Makan Abah Cianjur Buka Cabang ke – 5

Intip Menunya Yuk, Rumah Makan Abah Cianjur Buka Cabang ke – 5

Januari 14, 2021
Indonesia Termasuk Lima Negara Pemilik Wanita Cantik, Perempuan Bule Saja Iri

Indonesia Termasuk Lima Negara Pemilik Wanita Cantik, Perempuan Bule Saja Iri

Desember 10, 2021
Geger Mayat Perempuan Muda Bercincin di Pinggir Sawah Kelurahan Mekarjati

Geger Mayat Perempuan Muda Bercincin di Pinggir Sawah Kelurahan Mekarjati

Januari 21, 2021
Bantuan Sosial Tunai 300 Ribu Berakhir Bulan Ini

Bantuan Sosial Tunai 300 Ribu Berakhir Bulan Ini

3
Kompak, Warga Dusun Cipeuteuy Lakukan Giat Kerja Bakti

Kompak, Warga Dusun Cipeuteuy Lakukan Giat Kerja Bakti

3
Calon Kades Mekarbuana Hj. Rika : Dukungan Keluarga Saya Niat Calonkan Diri

Calon Kades Mekarbuana Hj. Rika : Dukungan Keluarga Saya Niat Calonkan Diri

2
Dokter Cita: ANT Korban dan Harus Direhabilitasi

Dokter Cita: ANT Korban dan Harus Direhabilitasi

1
Tropicana Slim dan InaSH Ajak Masyarakat Cegah Hipertensi Lewat #BeatHypertension 2022

Tropicana Slim dan InaSH Ajak Masyarakat Cegah Hipertensi Lewat #BeatHypertension 2022

Mei 24, 2022
Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Mei 24, 2022
Polisi Masuk Sekolah Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tawuran Pelajar

Polisi Masuk Sekolah Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tawuran Pelajar

Mei 24, 2022
Pelaksanaan Ukom dan Selter tunggu hasil konsultasi BKN

Pelaksanaan Ukom dan Selter tunggu hasil konsultasi BKN

Mei 23, 2022

Follow Us

Media online Mediaseruni.co.id merupakan situs berita yang berkantor di Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat. Berdiri tepat pada 17 Agustus 2019 dan secara formal melakukan kegiatan jurnalistik pada tanggal 18 September 2019 berdasarkan Keputusan Kemenhumham no AHU 0047613.AH.01.01 tahun 2019 dengan Akta Notaris Erma Novita, SH., M.KN no. 08 tanggal 18 September 2019.

Follow Us

Browse by Category

  • –
  • AMANAH
  • BANDUNG
  • BEKASI
  • Bisnis Kita
  • BOGOR
  • CERBUNG
  • CIKARANG
  • DEPOK
  • GARDA BANGSA
  • GARUT
  • HANKAM
  • JAKARTA
  • JAWA BARAT
  • JAWA TENGAH
  • Jejak Leluhur
  • KALIMANTAN
  • KARAWANG
  • Komunesia
  • KOPI HITAM
  • LAMPUNG
  • Madura
  • MAJALENGKA
  • MEDAN
  • MIO INDONESIA
  • NARSIS YUK
  • NASIONAL
  • NetSchool
  • NEWS SERUNI
  • Olahraga
  • OM PERES
  • OSIS
  • PAPUA
  • PARIWARA
  • PARLEMENTARIA
  • PURWAKARTA
  • REAL WOMEN
  • SIAPA DIA
  • SUBANG
  • SUKABUMI
  • TASIKMALAYA
  • TIME LIFE
  • Uncategorized
  • VIDEO SERUNI

Recent News

Tropicana Slim dan InaSH Ajak Masyarakat Cegah Hipertensi Lewat #BeatHypertension 2022

Tropicana Slim dan InaSH Ajak Masyarakat Cegah Hipertensi Lewat #BeatHypertension 2022

Mei 24, 2022
Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Jabar Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Mei 24, 2022
  • Berita Online terpercaya dan terupdate
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kotak Pos
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Media Seruni

© 2021 mediaseruni.co.id

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS SERUNI
    • JAKARTA
    • JAWA BARAT
      • KARAWANG
      • DEPOK
      • BANDUNG
      • PURWAKARTA
      • SUBANG
      • BEKASI
      • BOGOR
    • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
    • LAMPUNG
    • SUKABUMI
    • KALIMANTAN
    • MAJALENGKA
    • GARUT
    • MEDAN
    • MADURA
    • NTB
    • PAPUA
  • NetSchool
  • Komunesia
  • Olahraga
  • Jejak Leluhur
  • Bisnis Kita
  • PARIWARA
  • SERUNI TV
    • TIME LIFE
  • LAIN-LAIN
    • PARLEMENTARIA
    • HANKAM
    • KOPI HITAM
    • OM PERES
    • SIAPA DIA
    • OSIS
    • NARSIS YUK
    • CERBUNG
    • MIO INDONESIA

© 2021 mediaseruni.co.id