Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen, dari yang sebelumnya 11 persen. Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi pasar otomotif Indonesia, dengan harga jual kendaraan bermotor yang dipastikan mengalami kenaikan.
“Ya, pasti menaikkan harga, ya. Tapi kalo soal market mungkin problem-nya musti di Gaikindo ya. Tapi paling tidak (imbas kenaikan PPN) menambah pricing, menambah harga jual ya, pasti dari 11 persen ke 12 persen pasti nambah ya,” kata Chief Marketing dan Sales Officer Astra Credit Companies (ACC) Tan Chian Hok (Ahok) di Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Sebagai informasi, pasar mobil Indonesia pada tahun 2024 mengalami penurunan. Gaikindo telah merevisi target penjualannya, yang semula diperkirakan mencapai 1,1 juta unit, menjadi sekitar 850 ribu unit.
Penjualan mobil di Indonesia sedang mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data penjualan wholesales yang dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari hingga September 2024, hanya terjual 633.218 unit, turun 16,2 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
“Kalau daya beli, kita bicara ekonomi mikro dan makro ya, itu kan tergantung kucuran dari dana pemerintah ya. Mestinya sih ya kita optimis lah daya beli akan meningkat, karena tahun politiknya kan udah lewat,” kata Ahok.
“Memang market-nya lebih challenge ya, pilihan mobil dan sebagainya lebih challenge. Kemudian, kita tahu sepanjang tahun dari awal tahun kan ada banyak kegiatan-kegiatan pemilu lah, pilkada, dan sebagainya. Tapi mungkin mestinya kita sih optimis aja, tahun 2025 akan comeback lah,” tambahnya lagi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024)
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 telah melalui pembahasan panjang dengan DPR RI. Dalam pengambilan keputusan tersebut, berbagai indikator telah dipertimbangkan, termasuk faktor kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatan-nya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN,” ucapnya.
Di tengah perdebatan mengenai kenaikan PPN 12 persen, Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai keringanan dan pembebasan pajak untuk menjaga daya beli masyarakat, agar tidak terlalu terbebani.
“Sebetulnya ada loh dan memang banyak, kalau kita hitung, nanti teman-teman pajak yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dinolkan atau dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah 5 persen, 7 persen itu ada dalam aturan tersebut,” jelasnya.