Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan perjudian daring yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dalam operasi ini, dua pelaku ditangkap, masing-masing berinisial N, yang berperan sebagai telemarketer seperti pancingan yang menjaring pemain baru untuk terlibat dalam kegiatan judi online, atau biasa disebut **judol**. Sementara itu, tersangka lain berinisial YA bertugas sebagai desainer situs web, yang bertanggung jawab merancang platform digital untuk memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. Mereka bekerja di balik layar, menyusun tampilan dan strategi agar situs tersebut tampak menarik bagi pengguna, seolah-olah sebuah jaring halus yang dipasang untuk menjebak.
2 Orang Ditangkap!
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (12/10) di kediaman mereka masing-masing. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (11/10). Patroli ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memantau aktivitas ilegal di dunia maya, terutama yang terkait dengan praktik perjudian online. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup melalui pengawasan digital, tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku di lokasi persembunyian mereka.
“Kami melakukan monitoring atau patroli cyber di ruang digital dan ditemukan situs judi online yaitu Menang Hore. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengelola website, yaitu berinisial saudara N. Dia ditangkap dan diamankan di Jakarta Barat, di kediamannya,” kata Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10).
“Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan saudara N ini telah bekerja selama 2 tahun, yaitu sejak 2022 sampai dengan 2024 ini,” tambahnya.
Polisi Juga Amankan Desain Website Judol
Setelah menangkap N, polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni YA. “Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore,” tuturnya.
“Di samping itu juga yang bersangkutan juga ternyata membuat desain dari situs yang lain. Situs judi online juga yaitu Bingo89 dan Uno89,” tambahnya.
Uang Rp 112 Juta Diamankan
Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah laptop bermerk ASUS yang digunakan oleh tersangka N untuk mengelola situs perjudian online. Selain itu, mereka juga mengamankan sebuah ponsel iPhone 6, beberapa kartu ATM, serta kartu kredit yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Semua barang bukti ini kini dalam pengawasan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah mata uang asing, termasuk satu lembar uang Kamboja bernilai 500 riel. Selain itu, mereka mengamankan tiga lembar uang Malaysia yang masing-masing bernilai 1 ringgit dan sebuah koin Malaysia senilai 5 sen. Pengamanan mata uang ini menunjukkan keterkaitan antara aktivitas perjudian dan penggunaan berbagai mata uang dalam transaksi ilegal.
“Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online,” tuturnya.
Selain itu, untuk tersangka YA, terdapat sejumlah barang bukti lain yang berhasil diamankan, antara lain sebuah handphone dan laptop bermerk Lenovo. Pihak kepolisian juga menyita kartu ATM serta buku tabungan yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Tak hanya itu, mereka menemukan satu bundel screenshot yang berisi desain grafis untuk konten perjudian online yang diproduksi oleh grup 8-9. Bukti-bukti ini semakin memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan perjudian daring yang telah dibongkar.
Diupah Rp 31 Juta/Bulan
N menerima imbalan mencapai puluhan juta rupiah selama berperan sebagai telemarketer untuk situs perjudian online Menang Hore. Penghasilan yang signifikan ini mencerminkan seberapa besar skala operasi ilegal tersebut dan betapa menggiurkannya tawaran yang diberikan kepada para pelaku untuk terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Dari hasil introgasi, pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan ini menerima gaji sebulan kurang lebih Rp 31 juta,” ujarnya.
Bos Asal Kamboja
Abast mengungkapkan bahwa N beroperasi untuk situs judi online Menang Hore yang berada di bawah naungan perusahaan VNIX, yang memiliki server yang berlokasi di Kamboja. Keterkaitan ini menunjukkan bahwa situs tersebut merupakan bagian dari jaringan perjudian internasional, dengan infrastruktur yang mendukung operasional mereka dari luar negeri.
“N sendiri memiliki anggota sebanyak 12 orang yang berada di Kamboja dan bosnya juga berada di Kamboja menurut informasi bosnya bernama Sungkai Halim alias AK-47,” ungkapnya.
Menurut Abast, dalam menjalankan askinya, N menghasilkan uang puluhan hingga ratusan juta setiap harinya. “Penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp 98 juta sampai Rp 200 juta per hari,” ujar Abast.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008. Mereka juga dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak praktik perjudian online yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran Undang-undang ITE dapat mencapai penjara maksimal 10 tahun, dengan denda paling tinggi sebesar 10 miliar rupiah. Sementara itu, untuk pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 25 juta rupiah. Ketentuan ini menunjukkan seriusnya sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka yang terlibat dalam praktik perjudian online yang ilegal.