Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan bangunan-bangunan liar yang terdapat disebelah kiri jalan Lamaran, Kecamatan Karawang Timur.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Karawang Tata Suparta menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban Satpol PP telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali sejak Agustus 2023.
“Bangunan yang ditertibkan saat ini di sebelah kiri, meski begitu untuk bangunan liar yang terdapat di sisi sebelah kanan akan ditertibkan setelah adanya surat bantuan permohonan penertiban yang diberikan PJT,” ucap Tata, Rabu 4 Oktober 2023.
Tata menuturkan tahapan SOP sebelum melakukan penertiban. “Kita itu sudah memberikan surat himbauan, ada teguran 1, 2 hingga 3 kali, terus peringatan 1, 2 sampai 3 kali dan PKL sudah diimbau untuk membongkar sendiri,” ujar Tata.
Penertiban ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Usaha yang berdampak gangguan ketertiban bagi masyarakat dan arus lalu lintas.
Tata menjelaskan batas waktu teguran pertama hingga terakhir selama tiga hari. Teguran ketiga diberikan pada Senin 2 Oktober 2023.
“Peringatan ketiga yang terakhir kemarin diberikan hari Senin tanggal 2. Sebenarnya ada pemberian toleransi 2 hari, tapi tidak ada upaya dari mereka untuk membongkar sendiri, maka dilakukan penertiban,” tambah Tata.
Dikatakan Tata, pihak PJT II pun telah memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan liar pada 7 September 2023 lalu. Surat itu dikeluarkan setelah adanya informasi yang diberikan oleh pihak Satpoll PP terkait saluran air yang mengalami dampak akibat adanya bangunan liar.
“Sekarang yang digusur baru sisi sebelah kiri, kanan itu sampah dan sungai, itu lahan milik PJT II. Kita sudah bersurat ke PJT II pemberitahuan bahwa bangunan yang berdiri di badan saluran sungai itu berdampak gangguan,” ucap Tata.
Perihal itu, kata Tata melanjutkan, sudat ditindaklanjuti oleh PJT II dengan mengeluarkan surat teguran kepada pemilik bangunan pada 7 September. “Jadi tinggal tunggu surat permohonan penertiban dari PJT,” sebut Tata. (S10/Mds)