Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Pelaksana Tugas Kepala Bagian Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Diki Zuminar, S.KOM menyampaikan, surat pengunduran Bupati Kabupaten Karawang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat ini dikeluarkan pada 25 September 2023, lalu, namun surat fisik hingga sekarang belum diterima oleh pihak DPRD Karawang. “Saya belum terima fisik surat keputusannya, informasi sudah diterima untuk surat keputusan yang sudah keluar per 25 September 2023,” kata Diki.
Di dalam SK itu, sambung Diki disebutkan, pertama mengabulkan pemberhentian Bupati, kedua memberikan kewenangan kepada wakil bupati untuk melaksanakan tugas. “Bupati akan resmi mundur dari jabatan ketika telah ditetapkan sebagai DCT,” ucap Diki.
Masih dikatakan Diki, nanti, setelah surat diterima maka akan diadakan rapat paripurna. Ia menegaskan rapat akan diadakan paling lama 30 haru setelah SK dikeluarkan.
“Harus ditekankan SK Mendagri ini mulai berlaku sejak bupati ditetapkan sebagai DCT. Prosesnya setelah kita terima SK harus di umumkan di rapat paripurna. Rapat akan paling telat setelah 30 hari setelah SK dikeluarkan. Saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan dan plt untuk menetapkan rapat paripurna,” tambahnya.
Kadiv Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Ikmal Maulana mengungkapkan untuk pencalonan bupati ke tingkat DPR RI berada di wilayah KPU pusat.
Ikamal menambahkan, bupati telah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang. “Surat terbit tanggal 25 September berlaku mulai 4 November besok,” kata Ikamal.
Dikatakan Ikamal, KPU Karawang hanya tembusan saja, berkaitan dengan pencalonan bupati sebagai caleg ranahnya KPU RI karena tingkat pencalonan di DPR RI. KPU Karawang hanya menangangi tingkat DPRD Kabupaten.
“Kalau dari KPU setelah terbit SK pemberhentian sudah bisa memberikan status memenuhi syarat pada pengajuan pencalonan dari partai terkait. Berkaitan dengan ketentuan peralihan pemerintahan, diluar pengaturan regulasi KPU, bisa ditanya ke bagian pemerintahan Pemda Karawang,” pungkas Ikamal. (S10/Mds)