Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang melalui surat edarannya menginstruksikan sekolah-sekolah di bawah naungannya untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Karawang Cecep Mulyawan menyebutkan, pembentukan TPPK pada satuan pendidikan ini bersifat wajib. Dasar pembentukannya yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbudristek RI yang dirilis pada 30 September 2023 lalu.
“Kami instruksikan kepada setiap satuan pendidikan di lingkungan Disdikpora untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan,” ujar Cecep melalui surat edaran Disdikpora 22 September 2023.
Kepala Seksi Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Yanto, memaparkan Disdikpora telah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah untuk segera membentuk TPPK.
Dari mulai TK, SD hingga SMP diberikan tenggat waktu satu bulan untuk membentuk satuan tugas tersebut.
“Pas sosialisasi malah kita bilang 1 Minggu harus terbentuk. Kalau gak buat-buat, kita pantau terus. Pasti ada teguran, pemanggilan dan tanya alasannya kenapa,” paparnya, Jumat 6 Oktober 2023.
Yanto menerangkan, pembentukan TPPK ini adalah upaya perlindungan berlapis dari pemerintahan pusat, pemerintahan daerah hingga ranah satuan pendidikan.
Di Karawang sendiri, sementara Paud, TK dan SD masih dalam proses pembentukan, sedangkan SMP sudah hampir 100 persen. “Semua bakal ketahuan udah membentuk atau belumnya. Data rekapnya ada di website Kemendikbud langsung,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, ujar Yanto, setelah sekolah-sekolah membentuk TPPK, mereka diharuskan membuat kegiatan seputar pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.
“Kamipun Disdik akan ditegur oleh kementrian kalau sekolah-sekolah belum bentuk. Sebab, perlindungan anak itu penting dan utama. Jangan sampai kekerasan terulang terus,” pungkasnya.
Panduan lebih lanjut mengenai pembentukan TPPK sudah tertera di Surat Edaran Disdikpora Karawang. (S10/Mds)