Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Dinas Sosial Kabupaten Karawang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penerima Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memenuhi syarat.
Kasus ini melibatkan sekitar 10.073 warga Karawang yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan tenggat waktu kepada Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data hingga tanggal 18 September 2023.
Kepala Bidang Linjamsos Asep Ahmad menjelaskan, proses verifikasi data masih berlangsung di lapangan hingga batas waktu yang ditentukan Kementerian.
“Jadi sebenarnya data itu sedang kita verifikasi di lapangan hingga tanggal 18 besok. Kementerian memberi waktu kepada kita untuk mengklarifikasi masalah ini,” ungkap Asep Ahmad, Jumat 15 September 2023.
Penting untuk dicatat bahwa data yang beredar saat ini masih bersifat dugaan, dan kebenarannya sedang dipastikan melalui penyelidikan lapangan. “Karena data ini masih dalam ranah dugaan, belum tentu situasi yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” tambah Asep.
Asep juga menyebut bahwa telah menerima laporan dari Telukjambe Barat yang mengindikasikan ada dua ASN yang menerima Bansos, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, ternyata mereka bukan ASN.
Hal ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa dalam beberapa keluarga, anggota keluarga yang bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMK, seperti anak yang sudah bekerja, masih tercatat dalam satu kartu keluarga dengan orang tua mereka.
“Hal ini dapat memicu deteksi sebagai penerima yang tidak memenuhi syarat,” terang Asep Ahmad.
Menurut Asep Ahmad, hingga saat ini baru terdapat informasi tentang tujuh ASN yang telah terbukti menerima Bansos di Karawang berdasarkan data yang diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (Yogi Kurnia/Mds)