Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang merilis surat edaran penanggulangan dampak polusi udara bagi kesehatan kepada Rumah Sakit dan Puskesmas di 30 kecamatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Yayuk Sri Rahayu menyampaikan itu, Jumat 22 September 2023. “Seiring dengan peningkatan aktifitas manusia, polusi udara masuk kategori isu global,” kata Yayuk kepada mediaseruni.co.id.
Karenanya, terang Yayuk, penanganan mengenai polusi udara harus diperhatikan. Sebab, polusi udara merupakan isu lintasbatas yang berarti tidak mengenal batasan waktu.
“Perlu diakui, kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara ini masih perlu ditingkatkan,” ujar Yayuk, seraya menambahkan, berdasarkan IQair perhari ini pukul 16.00 Wib, indeks kualitas udara Karawang berada diangka 122 dan terkategori tidak sehat bagi kelompok Sensitif.
Yayuk menegaskan, meskipun udara cenderung tak terlihat, ketika kualitasnya tidak baik tentu ada dampaknya, baik bersifat jangka pendek maupun panjang. “Sekarang memang sudah tidak terlalu ramai isunya, tapi penanggulangan harus terus dilakukan,” tegasnya.
Dampak Jangka Pendek
– Iritasi Mukosa
– Iritasi saluran nafas atas dan bawah
– Peningkatan ISPA
– Peningkatan serangan asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
– Peningkatan serangan jantung
– Risiko keracunan gas toksik
Dampak Jangka Panjang
– Hipersensitivitasbronkus
– Reaksi alergi
– Reaksi asma
– Risiko PPOK
– Risiko penyakit jantung dan pembuluh darah
– Risiko kanker
– Risiko stunting
Protokol Kesehatan 6M + 1S
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum saat polusi udara tinggi
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan. (Yogi Kurnia/Mds)