Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana resmi tidak menjabat lagi menyusul keluarnya SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 25 September 2023. Sedang tugas bupati dilanjutkan Wakil Bupati Aep Syaefuloh.
Surat Keputusan Kemendagri yang dikeluarkan dengan nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023, mengenai Pemberhentian Bupati Karawang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Karawang, dan ditandatangani Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri Evan Nur Setya Hadi.
SK tersebut memberikan penghormatan kepada Cellica Nurrachadiana atas pengabdiannya selama memegang jabatan sebagai Bupati Karawang, menyertai pemberhentian dengan ucapan terimakasih atas dedikasi dan jasa-jasanya.
Selain itu, dalam surat tersebut, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Karawang.
Keputusan ini berlaku sejak penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan bahwa jika terjadi kekeliruan pada masa yang akan datang, perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Karawang Ikhsan Indra Putra, juga mengkonfirmasi SK Pemberhentian Cellica Nurrachadiana telah diterbitkan. Ikhsan menyatakan bahwa KPU RI telah menerima salinan surat resmi dari Mendagri yang mengonfirmasi keputusan tersebut. (Mds/*)