Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) mengakui, sejumlah mobil dinas yang tadinya dipergunakan pensiunan ASN kini digunakan sejumlah organisasi.
Kepala BPKAD Kabupaten Karawang Arief Bijaksana juga mengatakan itu, Senin 25 September 2023. “Beberapa kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan ASN yang telah pensiun, saat ini digunakan oleh beberapa organisasi,” kata Arief.
Kendati demikian, kata Arief, hal ini dilakukan secara resmi dan diikat dalam surat perjanjian. Beberapa organisasi yang meminjam mobil dinas ini antara lain adalah Bawaslu, BAZNAS serta FKUB.
“Mobil-mobil tersebut saat ini digunakan oleh beberapa organisasi seperti BAZNAS, Bawaslu, dan FKUB. Peminjaman ini telah diatur secara resmi dan didukung oleh surat perjanjian,” tutup Arief.
Menyinggung kemungkinan dikeluarkannya surat teguran, terkait mobil dinas yang belum dikembalikan ASN yang telah memasuki masa pensiun, secara terpisah, Kepala Seksi Pemanfaatan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Karawang Hamzah mengatakan, belum ada surat teguran yang dikeluarkan.
“Tahun 2023 ini belum ada surat teguran yang dikeluarkan BPKAD terkait kendaraan dinas ASN,” ucap Hamzah.
Jika ASN yang telah pensiun tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah menerima surat teguran, pihak berwenang akan meminta bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penarikan.
Saat kendaraan dinas yang belum dikembalikan, kata Hamzah, pensiunan dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kami perlu mengetahuinya terlebih dahulu. Setelah menerima laporan, tindakan selanjutnya akan diarahkan, dan jika diperlukan, surat teguran akan diberikan. Jika kendaraan masih belum dikembalikan setelah surat teguran, kami akan mengajukan bantuan kepada Satpol PP,” ujar Hamzah.
Selain itu, Hamzah menekankan bahwa setiap OPD wajib melaporkan kendaraan dinas yang masih berada di pihak ASN yang telah pensiun. Selanjutnya, Sekretaris Daerah akan menentukan langkah selanjutnya.
“Setiap OPD diharuskan melaporkan kendaraan dinas yang masih berada di pihak ASN yang telah pensiun. Setelah itu, Sekretaris Daerah akan menentukan tindakan selanjutnya,” tambahnya. (Yogi Kurnia/Mds)