Mediaseruni.co.id, KOTA BANDUNG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dinilai menghadapi kondisi yang memerlukan perubahan anggaran. Untuk itu, volume APBD sebesar Rp 35,02 triliun direncanakan naik 7,77 persen menjadi Rp 37,74 triliun, seiring Pendapat Daerah yang juga ditargetkan meningkat.
Hal itu terungkap saat Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar, di Ruang Rapat Banggar DPRD Jabar, Senin 11 September 2023, malam. Rapat tersebut dihadiri langsung Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Rapat kerja fokus membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar hukum yang mendukung agenda ini.
Selain itu, terdapat dasar hukum lainnya, yakni Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Pergub Jabar No. 48 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menghadapi kondisi yang memerlukan perubahan anggaran. Dalam rancangan perubahan ini, volume APBD yang semula sebesar Rp 35,02 triliun ditargetkan naik sebanyak 7,77 persen menjadi Rp 37,74 triliun,” ucap Bey Machmudin .
Bey juga mengungkapkan hingga 30 Juni 2023, pendapatan daerah telah terealisasi sebesar Rp 16,55 triliun atau 48,48 persen dari target pendapatan Rp 34,15 triliun.
Oleh karena itu, perubahan APBD 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah menjadi Rp 35,27 triliun, dengan penambahan sebesar Rp 1,13 triliun atau kenaikan sebesar 3,30 persen dari penetapan APBD 2023 yang sebelumnya sebesar Rp 34,15 triliun.
Bey memberikan rincian bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp 23,69 triliun akan bertambah sebanyak Rp 1,11 triliun atau naik 4,68 persen menjadi Rp 24,80 triliun. Sedangkan pendapatan transfer, yang awalnya Rp 10,43 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 59,44 miliar atau 0,57 persen menjadi Rp 10,37 triliun.
Sementara pendapatan daerah lainnya yang sah awalnya sebesar Rp 28,80 miliar akan meningkat menjadi Rp106,57 miliar, dengan penambahan sebesar 77,78 miliar atau naik sebanyak 279,09 persen.
Selain itu, Bey Machmudin juga mengungkapkan kebijakan belanja pada rencana perubahan APBD 2023. Ini mencakup pemenuhan belanja wajib dan mengikat, alokasi gaji, tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta pendanaan hibah pilkada dan bantuan keuangan.
Berdasarkan analisis hasil serta perkiraan sumber-sumber pendapatan daerah, yang juga memperhatikan realisasi semester pertama APBD dan proyeksi enam bulan berikutnya hingga Tahun Anggaran 2023, belanja daerah dalam perubahan APBD 2023 diasumsikan akan mengalami peningkatan.
Dengan demikian, belanja daerah yang semula sebesar Rp 33,39 triliun akan bertambah sebanyak Rp 2,42 triliun atau naik sebanyak 7,13 persen menjadi Rp 36,35 triliun.
Dari sisi kebijakan pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang awalnya Rp 873,28 miliar akan bertambah sebanyak Rp1,59 triliun atau naik 182,31 persen menjadi Rp 2,47 triliun.
Sementara pengeluaran pembiayaan, yang semula Rp 1,09 triliun, akan mengalami peningkatan sebesar Rp 300 miliar atau naik sebanyak 27,58 persen menjadi Rp 1,39 triliun. (Mds/rls)