LAMPUNG, MEDIA SERUNI – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Lampung Utara Maya Metissa, menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi sejak Senin kemarin.
Maya saat ini berstatus terdakwa dalam dugaan perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan 2017 – 2018 senilai Rp 2,1 miliar.
“Beliau (MM) dirawat di RSUD Ryacudu sejak Senin kemarin,” kata Pelaksana Tugas Direktur RSUD H.M.Ryacudu Kotabumi Syah Indra Husada Lubis, Kamis (8/10/2020).
Ia menjelaskan, hasil diagnosa atas yang bersangkutan diketahui terdapat infeksi. Dugaannya MM mengidap penyakit tifus. MM dirawat di ruangan VIP C dengan pengamanan ekstra ketat.
Pengamanan dilakukan pihak kepolisian dan keamanan RSUD. “Dirawat sampai kapan, ya tergantung kondisi kesehatan beliau,” ujarnya.
Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2017 dan 2018. Total kerugian akibat perbuatannya mencapai Rp 2,1 Miliar.
“Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BOK 2017 dan 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati usai penetapan dan penahanan Maya Metissa, Rabu (26/8/2020).
Menurut Atik, yang bersangkutan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dalam penyaluran BOK tahun 2017 dan 2018. Total BOK yang dikelola pada dua tahun tersebut mencapai Rp 32 Miliar.
“Total dananya mencapai Rp 32 Miliar. Pemotongannya sebesar 10 persen,” jelasnya.