KPK Tetap Panggil Paman Birin Meski Status Tersangka Dihapus dalam Kasus Suap

admin mediaseruni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) akan terus berjalan, meskipun Sahbirin Noor atau Paman Birin, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalsel, berhasil memenangkan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa mereka akan memanggil Sahbirin untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, awalnya menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin. Dia menambahkan bahwa KPK akan menentukan langkah selanjutnya setelah salinan tersebut diterima.

“Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum menerima risalah putusan praperadilan, tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu. Ya saya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum menanyakan apakah sudah terima, sampai dengan saat ini risalah tersebut belum diterima,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Tessa menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Sahbirin untuk diperiksa sebagai saksi terkait tersangka lainnya yang sudah dijerat dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Dia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Sahbirin akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tentunya, KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan, dan itu kita tunggu saja. Insyaallah tidak dalam waktu yang lama,” ujar Tessa.

Sahbirin Noor diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Tessa menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dan terus diusut oleh KPK.

“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaran negara. Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut, ” ujarnya.

Sahbirin Menang Praperadilan

Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, yang melibatkan beberapa orang. Total, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai operasi tersebut.

Sahbirin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berhasil memenangkan permohonannya. Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan untuk menerima sebagian dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, atau Paman Birin. Dalam putusannya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/11). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan untuknya.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, hakim juga menyebut bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

Pada konferensi pers Selasa 8 Oktober 2024, Wakil Ketua Nurul Ghufron telah mengumumkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Berikut daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Also Read

Tags