Keterlaluan Anak Sendiri Dicabuli Berkali Kali Terungkapnya Justru Di Sekolah

Keterlaluan, Anak Sendiri Dicabuli Berkali-kali, Terungkapnya Justru di Sekolah

Mediaseruni.co.id, PURWAKARTA – Pria berinisial IS (43) ini sungguh keterlaluan. K (14), anaknya sendiri tega-teganya dicabuli. Sampai lebih dari 10 kali lagi, dan semua itu dilakukannya di rumah sendiri.

Ironisnya, aksi bejat Warga Kelurahan Tegalmunjul Kabupaten Purwakarta ini terbongkar justru di sekolah, tempat K (14) menimbah ilmu.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan dalam keterangan persnya, Jumat 20 Januari 2023, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.

“Saat itu, Korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya,” kata kapolres.

Kemudian, sambung sambung kapolres, teman korban yang melihat korban histeris, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.

“Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban,” kata kapolres.

Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat suami, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian.

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Edwar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.

Kepada penyidik IS yang berprofesi sebagai satpam mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Dan itu dilakukannya disaat ibu kandung korban beraktifitas di luar rumah.

IS mengaku melakukan itu karena tergiur kemolekan tubuh anak tirinya. Sedang modusnya dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.

“Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan,” jelas Edwar.

Aksi bejat pelaku melecehkan korban, lanjut Kapolres Edwar, dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2023. Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.

BACA JUGA:  Sudah Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penganiayaan, Namun Oknum Kades di Pemalang Belum Diperiksa

“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal ayat (2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. (Mds/red)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

1PengikutMengikuti

Latest Articles